Notulensi Kajian • Episode 87

Bab Al-Musha Lahu: Siapa Saja Orang & Pihak yang Sah Menerima Wasiat?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kaidah Emas Bab Al-Musha Lahu (Penerima Wasiat)

Memasuki bab baru dalam Kitab Al-Washaya yaitu Bab Al-Musha Lahu (Orang/Pihak yang Diberi Wasiat), penulis matan Zad Al-Mustaqni' meletakkan satu kaidah ringkas nan padat: “Sah wasiat yang diberikan kepada siapa saja yang sah memiliki harta (man yashihhu tamallukuhu), baik seorang Muslim maupun orang kafir.” Kaidah ini menjadi kompas utama dalam menilai keabsahan subjek penerima wasiat.

Dalil Kebolehan Berbuat Baik kepada Non-Muslim Non-Harbi (QS. Al-Mumtahanah: 8):
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian."

Diriwayatkan pula dengan sanad shahih bahwa Ummul Mukminin Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha mewasiatkan sepertiga hartanya untuk saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi.

Rincian Hukum Wasiat kepada Non-Muslim: Kapan Sah dan Kapan Haram?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memerinci batasan ketat agar kaum Muslimin tidak mencampuradukkan kebajikan kemanusiaan dengan dukungan atas kekufuran:

Sah: Individu Tertentu yang Tidak Memerangi Islam

Sah berwasiat kepada individu non-Muslim tertentu (mu'ayyan) yang berstatus damai (dzimmi, mu'ahad, atau musta'man)—terutama kerabat atau tetangga yang diharapkan terbuka hatinya mengenal keindahan Islam.

Haram & Batil: Kafir Harbi atau Simbol Kekufuran

Haram dan batal berwasiat kepada kafir harbi yang memerangi umat Islam, maupun berwasiat untuk pembangunan rumah ibadah non-Muslim, pencetakan kitab yang menyimpang, atau lembaga kekufuran (QS. Al-Ma'idah: 2).

4 Cakupan Pihak Penerima Wasiat dalam Fiqih

  • 1. Setiap Manusia yang Sah Memiliki Harta: Mencakup orang dewasa, anak kecil, orang dengan gangguan jiwa (diterima oleh walinya), hingga janin di dalam kandungan yang sudah terbukti wujud saat wasiat dibuat.
  • 2. Lembaga & Sektor Kemaslahatan Umum (Jihatul Birr): Meskipun bukan manusia, masjid, pesantren, rumah sakit sosial, dan jembatan umum sah menerima wasiat harta yang dialokasikan untuk pembangunan serta pemakmurannya.
  • 3. Tidak Sah Kepemilikan bagi Mayit, Hewan, atau Jin: Tidak sah mewasiatkan kepemilikan aset kepada orang yang sudah meninggal dunia, kepada hewan ternak secara personal (selain biaya pakannya), maupun kepada bangsa jin karena bukan subjek kepemilikan muamalah.
  • 4. Prioritaskan Kaum Muslimin yang Saleh & Membutuhkan: Walaupun wasiat untuk individu non-Muslim damai hukumnya sah, menyalurkan harta wasiat kepada kaum Muslimin yang bertakwa, fakir miskin, dan dakwah tauhid tentu jauh lebih besar pahalanya.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 87

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel