Perintah Rasulullah ﷺ Ketika Terjadi Wabah Tha'un & Keutamaan Sabar
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Tuntunan Nabawi Menghadapi Wabah Mematikan (Ath-Tha'un)
Dalam menjelaskan mengapa keberadaan seseorang di daerah wabah tha'un mempengaruhi hukum hibahnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguraikan hadits-hadits agung Rasulullah ﷺ tentang manajemen krisis wabah. Islam sejak empat belas abad silam telah menetapkan protokol isolasi wilayah yang memadukan penjagaan akidah dengan perlindungan kesehatan publik.
Sabda Rasulullah ﷺ (HR. Bukhari no. 5728 & Muslim no. 2218):
"Apabila kalian mendengar wabah tha'un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan apabila wabah itu melanda suatu negeri sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar melarikan diri darinya."
Dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Bukhari) dijelaskan: seorang hamba yang tetap tinggal di negerinya dengan sabar dan yakin bahwa tidak ada yang menimpanya selain ketetapan Allah, maka baginya pahala seperti orang yang mati syahid.
Dua Dimensi Hikmah Larangan Lari dari Daerah Wabah
Ulama menjelaskan bahwa larangan keluar melarikan diri dari wilayah wabah mengandung hikmah ruhiyah (akidah) sekaligus hikmah medis-sosial:
Penjagaan Akidah & Tawakal
Mencegah kepanikan buta dan prasangka keliru seolah-olah lari dapat menyelamatkan seseorang dari ajal yang telah Allah tetapkan, sekaligus mendidik hati bersandar penuh kepada Allah.
Pencegahan Penyebaran Wabah
Orang yang tampak sehat di daerah wabah bisa jadi sudah membawa bibit penyakit (carrier); jika ia keluar, wabah akan menular luas dan melumpuhkan wilayah-wilayah lain.
Pelajaran Utama dari Hadits Wabah Tha'un
- Pahala Syahid Bagi yang Sabar Bertahan: Mukmin yang bertahan di negerinya dengan sabar dan mengharap pahala (muhtasiban) meraih pahala syahid, baik ia akhirnya wafat terkena wabah maupun selamat.
- Cakupan Wabah Menular Mematikan: Para ulama memasukkan setiap pandemi atau wabah menular yang mematikan (seperti kolera ganas dan sejenisnya) ke dalam hukum karantina tha'un karena kesamaan 'illah bahayanya.
- Kaitannya dengan Hukum Hibah: Jika penduduk daerah wabah memberikan hibah melebihi 1/3 harta saat wabah berkecamuk lalu ia wafat karena wabah itu, kelebihannya bergantung pada izin ahli waris.


