Pembukaan Kitab Al-Washaya: Pengertian Wasiat, Cakupan & Dalil Syar'inya
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Memasuki Kitab Al-Washaya (Bab Wasiat)
Setelah merampungkan pembahasan wakaf, hibah, dan 'athiyyah saat sakit, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin membuka Kitab Al-Washaya. Secara bahasa, washiyyah berakar dari kata washaitu asy-syai'a yang bermakna menyambungkan (وَصَلْتُهُ)—karena orang yang berwasiat menyambungkan amal kebaikan di masa hidupnya agar pahalanya terus mengalir setelah kematiannya. Adapun secara istilah syar'i, wasiat adalah “perintah untuk melakukan suatu tindakan pengurusan setelah kematian, atau pendermahan harta pasca-kematian.”
Sabda Rasulullah ﷺ (HR. Bukhari no. 2738 & Muslim no. 1627):
"Tidak patut bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang perlu diwasiatkan, bermalam hingga dua malam melainkan surat wasiatnya telah tertulis dan tersimpan di sisinya."
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ mengucapkan hadits ini, tidak pernah berlalu satu malam pun atasku melainkan surat wasiatku sudah siap di sisiku.' Ini adalah bentuk kesiapan mukmin menyambut ajal yang datang tiba-tiba.
Dua Cakupan Besar Wasiat dalam Fiqih Islam
Definisi 'perintah bertindak setelah wafat' (al-amru bit-tasharruf ba'dal maut) mencakup dua ranah penting yang sama-sama mulia:
1. Wasiat Pendermahan Harta (Tabarru')
Menyisihkan sebagian harta (maksimal sepertiga) untuk amal jariyah, masjid, dakwah, fakir miskin, atau santunan kerabat dekat non-waris setelah pewasiat wafat.
2. Wasiat Pengurusan Hak & Perwalian (Ishaa')
Menunjuk orang amanah (washi) untuk melunasi utang, mengembalikan barang titipan, menagih piutang, atau menjadi wali pengasuh dan pengelola harta anak-anak yatim yang masih kecil.
3 Landasan Agung Disyariatkannya Wasiat
- Dalil Al-Qur'an Al-Karim: Allah menegaskan pembagian waris dilaksanakan 'setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau utangnya' (QS. An-Nisa': 11–12), serta syariat persaksian wasiat dalam QS. Al-Ma'idah: 106.
- Kasih Sayang Allah di Penghujung Usia: Syariat mengizinkan hamba mengambil hingga sepertiga hartanya menjelang perpisahan dengan dunia sebagai bekal tambahan amal shalih yang menemaninya di alam kubur.
- Kesepakatan Bulat Ulama (Al-Ijma'): Seluruh ulama Islam dari generasi sahabat hingga masa kini bersepakat (ijma') atas sahnya dan disyariatkannya wasiat sesuai rukun serta batas-batasnya.


