Kapan Mulai Berlakunya Akad 'Athiyyah dan Wasiat? Rincian Qabul & Ruju'
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Kapan Seseorang Resmi Menerima & Kapan Akad Mengikat?
Melengkapi pembahasan penutup Bab Al-'Athiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguraikan secara mendalam dua titik krusial yang sering menimbulkan kekeliruan: kapan ucapan menerima (qabul) dianggap sah dalam 'athiyyah dibanding wasiat, serta kapan pemberi masih boleh membatalkan (ruju') pemberiannya?
Sabda Rasulullah ﷺ tentang Larangan Menarik Hibah (HR. Bukhari & Muslim):
"Orang yang menarik kembali hibahnya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya sendiri. — Dan dalam riwayat lain: 'Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya.'"
Hadits ini menjadi landasan mengapa 'athiyyah yang telah diserahterimakan mengikat seketika dan haram ditarik kembali, berbeda total dengan wasiat yang boleh diubah atau dibatalkan pemberinya kapan saja sebelum wafat.
Waktu Qabul & Hak Pembatalan pada Kedua Akad
Perhatikan perbedaan garis waktu berlakunya ijab, qabul, dan sifat mengikat antara keduanya:
Waktu Berlaku pada 'Athiyyah
Wajib ada ijab dan qabul langsung di masa hidup saat pemberian dilakukan, lalu mengikat permanen begitu barang diserahterimakan (qabdh) sehingga tidak bisa diralat.
Waktu Berlaku pada Wasiat
Baru aktif saat pemberi wafat. Jika penerima wasiat berkata 'saya terima' atau 'saya tolak' selagi pemberi wasiat masih hidup, ucapannya belum berlaku; keputusan sah baru dihitung setelah wafat.
3 Catatan Fiqih Penting dalam Episode Ini
- Wasiat Umum Tidak Membutuhkan Qabul Individu: Jika wasiat ditujukan kepada sasaran umum seperti pembangunan masjid, fakir miskin, atau lembaga wakaf umum, kepemilikannya langsung berpindah begitu pewasiat wafat tanpa menunggu qabul perorangan.
- Fleksibilitas Mengubah Wasiat Semasa Hidup: Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menegaskan: seseorang bebas mengubah, mengurangi, atau membatalkan isi surat wasiatnya selagi masih hidup menyesuaikan perubahan kondisi harta dan keluarganya.
- Jika Pemberi 'Athiyyah Wafat Sebelum Serah Terima: Karena hibah menyempurna dengan serah terima (qabdh), kehati-hatian dalam mendokumentasikan serah terima nyata di masa hidup menjadi sangat penting agar tidak memicu sengketa ahli waris.


