Hukum Berwasiat kepada Karib Kerabat yang Bukan Ahli Waris
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Menyambung Silaturahmi kepada Kerabat yang Terhalang Waris
Apakah hukum asal membuat wasiat itu wajib, sunnah, atau mubah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa wasiat bisa dikenai kelima hukum taklifi sesuai keadaan orangnya. Namun bagi Muslim yang memiliki harta berlebih, berwasiat menjadi sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), terlebih apabila diarahkan kepada karib kerabat dekat yang bukan ahli waris (al-aqarib ghairu al-waritsin) yang membutuhkan.
Penjelasan Ibnu Abbas (HR. Bukhari) & Syaikh Ibnu Utsaimin atas QS. Al-Baqarah: 180:
"Kewajiban berwasiat bagi ibu-bapak dan kerabat yang mendapat bagian faraidh telah dihapus (mansukh) oleh turunnya ayat waris; akan tetapi anjuran berwasiat tetap tegak dan sangat ditekankan bagi karib kerabat yang tidak mendapatkan jatah warisan."
Contoh nyata kerabat yang tidak mewarisi adalah cucu yatim yang terhalang (mahjub) oleh paman-pamannya, saudara kandung yang terhalang oleh anak laki-laki, atau bibi dan paman dari jalur ibu (dzawil arham saat ada ahli waris utama).
Kapan Wasiat Menjadi Wajib vs Sunnah vs Makruh?
Sebelum menulis wasiat, seorang Muslim hendaknya menimbang kewajiban tanggungan dan kecukupan keluarganya:
Wasiat yang Wajib & Sunnah
Wajib bagi pemilik utang, titipan, atau zakat tertunggak tanpa bukti tertulis agar hak orang tidak hilang. Sunnah bagi orang kaya untuk amal jariyah dan kerabat non-waris.
Wasiat yang Makruh & Haram
Makruh bila hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya miskin membutuhkan. Haram bila melebihi 1/3 (tanpa ridha waris), mengistimewakan ahli waris, atau untuk perkara maksiat.
3 Hikmah Agung Wasiat untuk Kerabat Non-Waris
- Pahala Ganda: Sedekah Sekaligus Silaturahmi: Rasulullah ﷺ bersabda: sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan kepada kerabat bernilai dua pahala—sedekah dan penyambung silaturahmi (HR. Tirmidzi & Nasa'i).
- Solusi Syar'i bagi Cucu yang Terhalang Waris: Tanpa perlu mengubah hukum baku faraidh dengan konsep ahli waris pengganti yang diperselisihkan, kakek sangat dianjurkan membuat wasiat (maksimal 1/3) untuk menjamin masa depan cucu yatimnya.
- Menjaga Kerukunan Keluarga Besar: Memberi bagian wasiat kepada kerabat dekat yang tak mewarisi menghapus rasa kecil hati di tengah keluarga sepeninggal almarhum, selaras dengan semangat QS. An-Nisa': 8.


