Notulensi Kajian • Episode 81

Hukum Mengembalikan & Menolak Wasiat Setelah Wafatnya Pewasiat

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Hak Penerima Wasiat untuk Menolak Pemberian Sebelum Qabul

Seseorang tidak boleh dipaksa menerima kepemilikan harta pemberian orang lain secara cuma-cuma apabila ia enggan menanggung beban moralnya. Oleh karena itu, matan Zad Al-Mustaqni' menetapkan: “Penerima wasiat berhak menolak (mengembalikan) wasiat setelah wafatnya pewasiat selama dilakukan sebelum ia menyatakan qabul, namun tidak berhak menolaknya sesudah qabul.”

Rincian Hukum dalam Syarah Syaikh Ibnu Utsaimin:
"Apabila penerima wasiat menolak wasiat setelah kematian pewasiat dan sebelum qabul, maka wasiat tersebut batal dan hartanya kembali menjadi milik ahli waris pewasiat. Adapun jika ia sudah menyatakan qabul sesudah wafat, harta itu telah resmi menjadi miliknya sehingga tidak bisa dibatalkan sepihak."

Bagaimana jika setelah qabul ia tetap ingin menyerahkan barang itu kepada ahli waris? Syaikh menjelaskan bahwa hal itu sah sebagai akad hibah baru dari dirinya kepada ahli waris, sehingga membutuhkan persetujuan ahli waris untuk menerimanya.

Menolak Sebelum Qabul vs Mengembalikan Sesudah Qabul

Waktu penolakan setelah wafatnya pewasiat sangat menentukan status perpindahan kepemilikan aset:

Menolak Sebelum Qabul (Sah Sepihak)

Kepemilikan belum masuk ke tangannya. Begitu ia berkata 'Saya kembalikan/tolak wasiat ini' pasca wafatnya pewasiat, akad wasiat gugur dan barang otomatis melebur kembali ke dalam budel warisan (tarikah) ahli waris.

Mengembalikan Sesudah Qabul (Butuh Rida Ahli Waris)

Begitu qabul diucapkan pasca wafat, barang sudah 100% miliknya beserta beban perawatannya. Ia tidak bisa memaksa ahli waris mengambilnya kembali kecuali ahli waris bersedia menerimanya sebagai pemberian baru.

3 Faidah Tambahan tentang Batas Waktu Qabul & Penolakan

  • Qabul Tidak Harus Seketika ('Alat Tarakhi): Penerima wasiat tidak wajib mengucapkan qabul tepat di hari pemakaman; ia memiliki kelonggaran waktu berpikir selama belum menyatakan penolakan.
  • Hak Ahli Waris Meminta Kepastian Sikap: Agar pembagian harta waris tidak menggantung berlarut-larut, ahli waris berhak menuntut penerima wasiat memilih menerima atau menolak; jika ia tetap membisu tanpa uzur, sikap membisunya dihukumi sebagai penolakan.
  • Jika Penerima Wasiat Wafat Sebelum Sempat Qabul: Apabila pewasiat wafat lebih dulu, lalu penerima wasiat menyusul wafat sebelum sempat menerima maupun menolak, hak memilih qabul atau radd berpindah kepada ahli waris dari penerima wasiat tersebut.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 81

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel