Bolehkah Berwasiat dengan Seluruh Harta Jika Tidak Punya Ahli Waris?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Hukum Beredar Bersama 'Illah (Alasan Syar'i) Ada Maupun Tiada
Bagaimana hukumnya jika seseorang wafat sebatang kara—tidak memiliki anak, orang tua, pasangan suami/istri, kerabat 'ashabah, maupun kerabat jauh (dzawil arham)—lalu ia mewasiatkan atau mewakafkan seluruh hartanya (100%) untuk masjid, pesantren, atau fakir miskin? Matan Zad Al-Mustaqni' menegaskan: “Dan boleh berwasiat dengan seluruh harta bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.”
Kaidah Ushul & Dalil Atsar dalam Asy-Syarh Al-Mumthi':
"Rasulullah ﷺ membatasi wasiat sepertiga harta dengan alasan tegas: 'Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin.' Maka ketika ahli waris tidak ada, hilang pula larangan melebihi sepertiga."
Pendapat ini juga didukung oleh atsar sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dan merupakan pendapat masyhur dalam Mazhab Hanbali serta Mazhab Hanafi.
Perbandingan Dua Pendapat Ulama Fiqih
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memaparkan dialog ilmiah antara dua pandangan besar ulama dalam masalah ini:
Mazhab Hanbali & Hanafi (Boleh 100% Harta)
Boleh mewasiatkan seluruh harta bagi yang tak punya ahli waris kerabat sama sekali, karena batasan 1/3 semata-mata untuk melindungi hak keluarga ahli waris, bukan membatasi amal pemilik harta.
Mazhab Maliki & Syafi'i (Tetap Maksimal 1/3)
Berpendapat sisa 2/3 harta adalah hak Baitul Mal kaum Muslimin. Namun dijawab oleh ulama Hanabilah bahwa Baitul Mal menampung harta demi maslahat umat, dan wasiat kebaikan pemilik harta pun langsung bermuara pada maslahat umat.
3 Catatan Penting dalam Praktik Wasiat Seluruh Harta
- Pastikan Tidak Ada Dzawil Arham sekalipun: Status 'tidak memiliki ahli waris' baru terpenuhi apabila ia benar-benar tidak memiliki ashhabul furudh, 'ashabah, maupun kerabat jalur perempuan (dzawil arham) yang berhak mewarisi dalam mazhab.
- Tetap Setelah Dikurangi Biaya Jenazah & Utang: Wasiat seluruh harta yang dimaksud adalah 100% dari sisa harta bersih setelah biaya pengurusan jenazah dan pelunasan seluruh utang mayit ditunaikan.
- Kemaslahatan Tepat Sasaran di Zaman Kontemporer: Syaikh Ibnu Utsaimin menguatkan kebolehan ini terlebih di masa ketika kas negara tidak lagi dikelola persis seperti sistem Baitul Mal Islam klasik, sehingga menyalurkannya ke lembaga wakaf dan dakwah jauh lebih terjaga.


