Hukum Seseorang Berwasiat kepada Budaknya Sendiri & Budak Orang Lain
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Bab Al-Musha Lahu: Wasiat kepada Hamba Sahaya
Dalam kelanjutan Bab Al-Musha Lahu (pihak penerima wasiat) pada Kitab Al-Washaya, penulis matan Zad Al-Mustaqni' membahas hukum seseorang yang berwasiat kepada hamba sahaya. Para ulama fuqaha membedakan secara cermat antara berwasiat kepada budak miliknya sendiri (li 'abdihi) dengan berwasiat kepada budak milik orang lain (li 'abdi ghairihi) berdasarkan kaidah kecakapan kepemilikan harta (ahliyyatut tamalluk).
Kaidah Penafsiran Akad dalam Asy-Syarh Al-Mumthi':
"Mengamalkan perkataan orang yang berakal pada makna yang sah dan berfaidah lebih utama daripada mengabaikannya (i'malul kalam aula min ihmalihi). Karena itu, wasiat persentase harta kepada budak sendiri dialihkan maknanya menjadi pembebasan dirinya."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa karena hamba sahaya beserta hartanya adalah milik tuannya, maka tidak mungkin tuan mewasiatkan harta kepadanya kecuali dengan memerdekakannya terlebih dahulu sebatas plafon sepertiga harta.
Perbedaan Wasiat kepada Budak Sendiri vs Budak Orang Lain
Kedudukan hukum objek wasiat sangat bergantung pada siapa pemilik hamba sahaya yang diberi wasiat tersebut:
Wasiat kepada Budak Milik Sendiri
Jika berwasiat dengan bagian umum (musya') seperti 1/3 harta, maka sah dan bermakna pembebasan ('itq) senilai porsi tersebut dari total harta bersama nilai diri budak. Bila nilai 1/3 harta melebihi harga dirinya, ia merdeka penuh dan berhak mengambil sisanya (fadhlah).
Wasiat kepada Budak Milik Orang Lain
Sah baik berupa bagian persentase maupun barang tertentu (mu'ayyan), sebagaimana sah memberinya hibah. Apabila budak itu menerima (qabul), harta wasiat otomatis berpindah menjadi milik tuannya, kecuali jika budak tersebut telah merdeka sebelum wafatnya pewasiat.
4 Faidah Ilmiah dari Pembahasan Kepemilikan Budak
- Rincian Merdeka Sebagian (Muba''adh): Apabila nilai sepertiga total harta tuan lebih kecil daripada harga diri budaknya, maka budak tersebut merdeka sebagian sesuai rasio sepertiga harta, kecuali ahli waris mengizinkan penyempurnaan kemerdekaannya.
- Wasiat Barang Tertentu bagi Budak Sendiri: Menurut masyhur mazhab, mewasiatkan barang spesifik (seperti sebidang tanah tertentu) kepada budak sendiri tidak sah karena tidak bermakna pembebasan persentase; kecuali nominal uang yang mencakup harga dirinya dalam rasio sepertiga harta.
- Semangat Syariat Membuka Pintu Kemerdekaan: Fiqih Islam senantiasa menafsirkan redaksi wasiat tuan ke arah pembebasan hamba sahaya (tasyawufusy syari' ilal 'itq) sebagai wujud kasih sayang dan pemuliaan martabat manusia.
- Urgensi Mempelajari Bab Klasik Fiqih: Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan pentingnya tetap mengkaji bab perbudakan agar penuntut ilmu memahami nash Al-Qur'an dan Sunnah secara utuh serta tajam dalam merumuskan kaidah ahliyyatut tamalluk.


