Hukum Berwasiat Harta Bagi Orang yang Fakir dan Memiliki Ahli Waris
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Keluarga Kandung Lebih Utama daripada Wasiat Sukarela
Sebagian kaum Muslimin mengira bahwa setiap orang yang hendak meninggal dunia dianjurkan mewasiatkan sepertiga hartanya tanpa melihat kondisi ekonomi keluarga. Matan Zad Al-Mustaqni' meluruskan persepsi tersebut dengan kaidah tegas: “Dan dimakruhkan wasiat dari orang fakir (yang hartanya sedikit) yang memiliki ahli waris.” Syariat Islam sangat memprioritaskan ketahanan ekonomi keluarga yang ditinggalkan agar tidak terlunta-lunta.
Nasihat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu (Tafsir QS. Al-Baqarah: 180):
"Tinggalkanlah hartamu untuk ahli warismu! Sesungguhnya Allah hanya mensyariatkan wasiat dalam firman-Nya: 'Jika ia meninggalkan khair (harta yang banyak)', sementara engkau hanya meninggalkan harta yang sedikit."
Aisyah Ummul Mukminin dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum juga menafsirkan kata 'al-khair' dalam ayat wasiat sebagai harta yang melimpah menurut kebiasaan masyarakat ('urf), bukan harta pas-pasan.
Kapan Wasiat Dianjurkan vs Kapan Wasiat Dimakruhkan?
Syaikh Ibnu Utsaimin merinci hukum berwasiat harta berdasarkan kecukupan aset dan kondisi ahli waris:
Harta Banyak (Mustahab Berwasiat ≤ 1/3)
Apabila aset peninggalan melimpah ruah sehingga dua pertiga sisanya sudah sangat mencukupi masa depan ahli waris, dianjurkan berwasiat (sekitar 1/5 atau maksimal 1/3) untuk amal jariyah.
Harta Sedikit & Keluarga Butuh (Makruh)
Apabila harta pas-pasan sementara anak-istri atau ahli waris masih membutuhkan biaya hidup, maka makruh menyedekahkan harta lewat wasiat dan jauh lebih utama membiarkannya utuh 100% menjadi warisan.
4 Pelajaran Berharga dari Fiqih Wasiat Orang Fakir
- Meninggalkan Warisan untuk Keluarga Berpahala Sedekah: Jangan mengira harta yang ditinggalkan utuh untuk anak-istri tidak berpahala! Nabi ﷺ menegaskan kepada Sa'ad bahwa meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan jauh lebih baik dan bernilai pahala di sisi Allah.
- Tolok Ukur 'Kaya dan Fakir' Merujuk pada 'Urf: Sedikit atau banyaknya harta dalam bab ini diukur berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat ('urf) serta perbandingan nilai aset dengan jumlah tanggungan ahli waris.
- Pengecualian Jika Ahli Warisnya Sudah Kaya Raya: Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: jika pemilik harta sedikit tersebut ternyata seluruh ahli warisnya sudah kaya raya dan mapan, maka hilanglah kemakruhan wasiat karena tidak ada kekhawatiran telantarnya ahli waris.
- Wasiat Kewajiban & Nasihat Takwa Tetap Wajib/Sunnah: Yang dimakruhkan bagi orang fakir hanyalah wasiat derma harta (tabarru'); adapun menulis catatan utang-piutang yang belum lunas tetap wajib, dan berwasiat takwa kepada keluarga tetap disunnahkan.


