Engkau dan Hartamu Milik Ayahmu: Hukum & Syarat Ayah Menarik Kembali Hibah
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Pengecualian Khusus Bagi Seorang Ayah (Illa al-Aba)
Pada pembahasan sebelumnya telah ditegaskan haramnya seseorang menarik kembali harta hibah yang sudah diserahterimakan (qabdh). Namun dalam matan Zad Al-Mustaqni' disebutkan pengecualian tegas: “Kecuali seorang ayah” (إِلَّا الأَبَ). Artinya, seorang ayah diperbolehkan secara syar'i menarik kembali harta yang pernah ia hibahkan kepada anaknya, baik anak laki-laki maupun perempuan, dengan ketentuan yang terukur.
Dalil Hadits Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir radhiyallahu 'anhum:
"Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (ayah) pada apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan sabda Nabi ﷺ: Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu."
HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa huruf Lam pada 'Li-abika' bermakna kebolehan mengambil/memiliki dengan syarat, bukan kepemilikan mutlak otomatis.
Makna Hadits 'Engkau dan Hartamu Milik Ayahmu'
Agar tidak disalahpahami secara ekstrem, Syaikh Ibnu Utsaimin membedakan antara kepemilikan asal sang anak dengan hak khusus yang syariat berikan kepada ayah:
Bukan Kepemilikan Otomatis
Harta anak pada asalnya tetap sah milik anak secara penuh. Buktinya, anak yang menunaikan zakat hartanya sendiri, dan apabila anak wafat lebih dulu maka hartanya dibagi kepada seluruh ahli waris—bukan otomatis jatuh 100% ke tangan ayah.
Hak Tamalluk & Ruju' Bersyarat
Kedudukan ayah sebagai sebab lahir dan tumbuh kembang anak membuat syariat memberi kelonggaran khusus bagi ayah untuk menarik kembali hibahnya demi kemaslahatan atau kebutuhan tanpa dianggap memakan muntahannya sendiri.
4 Syarat Sah Ayah Mengambil Harta atau Menarik Hibah Anak
- Tidak Membahayakan Anak (La Dharar): Harta yang ditarik bukan kebutuhan primer yang sedang dipakai anak untuk bertahan hidup, seperti makanan pokok, pakaian penutup tubuh, atau tempat tinggal utamanya.
- Tidak Terkait Hak Pihak Ketiga: Barang hibah tersebut belum digadaikan (rahn) oleh anak sebagai jaminan utang dan belum terjual atau berpindah kepemilikan kepada orang lain.
- Bukan untuk Diberikan ke Anak yang Lain: Ayah tidak boleh menarik hibah dari satu anak semata-mata untuk dialihkan kepada saudaranya yang lain, karena hal itu memicu ketidakadilan (tafdhil) dan permusuhan antar saudara.
- Barang Masih dalam Kepemilikan Anak: Wujud barang masih berada dalam kuasa milik anak dan belum habis dikonsumsi atau berubah sifat dasarnya secara total.


