Bolehkah Seseorang Menyedekahkan Seluruh Hartanya Saat Sehat?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Hukum Mendermakan 100% Harta Ketika Sehat Bugar
Kita telah mengetahui bahwa orang sehat secara hukum sah mendermakan hartanya lebih dari sepertiga. Namun muncul pertanyaan lanjutan: bolehkah—dan apakah dianjurkan—seseorang yang sehat menyedekahkan seluruh (100%) harta kekayaannya tanpa menyisakan sedikit pun? Dalam Asy-Syarh Al-Mumthi', Syaikh Ibnu Utsaimin mendudukkan masalah ini secara proporsional dengan memadukan hadits-hadits Nabi ﷺ yang sekilas tampak berbeda.
Sabda Rasulullah ﷺ kepada Ka'ab bin Malik (HR. Bukhari & Muslim):
"Tahanlah sebagian hartamu untuk dirimu sendiri, karena hal itu lebih baik bagimu! — Dan dalam hadits lain: 'Sesungguhnya sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kecukupan (عَنْ ظَهْرِ غِنًى).'"
Nabi ﷺ menerima sedekah seluruh harta dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, namun menahan Ka'ab bin Malik dan menegur keras sahabat lain yang menyedekahkan satu-satunya emas miliknya hingga jatuh miskin. Mengapa berbeda? Karena perbedaan kekuatan iman, kesabaran, tanggungan, dan kemampuan berusaha.
Mengapa Abu Bakar Diizinkan, Sedangkan Sahabat Lain Dicegah?
Kebijaksanaan Rasulullah ﷺ menilai kesiapan spiritual dan ekonomi masing-masing individu:
Kondisi Abu Bakar Ash-Shiddiq
Memiliki puncak keyakinan tawakal, ketabahan luar biasa, kerelaan keluarga yang seiman, serta keahlian berniaga (muktasib) sehingga tidak akan menyesal atau mengemis kepada manusia.
Kondisi Mayoritas Manusia (Seperti Ka'ab)
Bila menghabiskan seluruh harta di saat emosi sesaat, dikhawatirkan ketika ditimpa kefakiran kelak hatinya goyah menyesali sedekahnya atau terpaksa menengadahkan tangan kepada orang lain.
4 Syarat Mutlak Bolehnya Bersedekah Seluruh Harta
- 1. Bebas dari Tanggungan Utang: Haram hukumnya menyedekahkan seluruh harta sementara ia masih memiliki utang kepada manusia yang belum dilunasi, karena pelunasan utang adalah kewajiban sedangkan sedekah adalah sunnah.
- 2. Tidak Menelantarkan Nafkah Wajib Keluarga: Tidak boleh mengorbankan nafkah wajib istri, anak-anak, dan orang tua yang menjadi tanggungannya, sebab menelantarkan orang yang wajib dinafkahi adalah dosa nyata (HR. Abu Dawud & Muslim).
- 3. Kuat Bersabar & Tidak Menyesal: Pemberi harus benar-benar mengenali kekuatan imannya sendiri agar tidak dihinggapi penyesalan batin saat menghadapi sempitnya penghidupan setelah harta habis.
- 4. Mampu Berusaha & Menjaga Iffah: Memiliki penghasilan atau keterampilan bekerja yang menjaganya dari kehinaan meminta-minta kepada manusia.


