Notulensi Kajian • Episode 96

Wasiat Maksimal Sepertiga (1/3) Harta: Bagaimana Jika Objeknya Melebihi Batas?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Penegasan Plafon Kuantitas pada Bab Objek Wasiat

Setelah menguraikan ragam jenis benda dan manfaat yang sah diwasiatkan, penulis matan Zad Al-Mustaqni' mengikat seluruh objek wasiat tersebut dengan aturan kuantitas yang baku: wasiat kepada non-ahli waris wajib berada dalam koridor maksimal sepertiga (1/3) harta bersih, dan tidak berlaku otomatis pada kelebihannya. Kaidah ini berlaku sama, baik objeknya berupa persentase umum maupun satu barang spesifik (mu'ayyan).

Sabda Nabi ﷺ & Komentar Ibnu Abbas (HR. Bukhari & Muslim):
"Nabi ﷺ bersabda: 'Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.' Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Andai saja manusia menurunkan wasiat mereka dari sepertiga menjadi seperempat, karena Rasulullah ﷺ telah menyebut sepertiga itu sudah banyak.'"

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki ahli waris justru lebih utama berwasiat di bawah 1/3 (seperti 1/4 atau 1/5) agar keluarga yang ditinggalkan semakin lapang kecukupannya.

Bagaimana Jika Satu Barang yang Diwasiatkan Nilainya Lebih dari 1/3?

Misalnya almarhum mewasiatkan satu unit ruko seharga Rp600 juta untuk yayasan sosial, padahal total seluruh harta bersihnya saat wafat hanya Rp1,2 miliar (sehingga 1/3 hartanya hanya Rp400 juta):

Jika Ahli Waris Mengizinkan Kelebihannya

Apabila seluruh ahli waris yang dewasa dan cakap hukum (mukallaf rasyid) merelakan kelebihan Rp200 juta tersebut setelah wafatnya pewasiat, maka seluruh unit ruko (100%) sah diserahkan kepada yayasan penerima wasiat.

Jika Ahli Waris Menolak Kelebihannya

Wasiat tidak batal seluruhnya, melainkan tetap sah dan berlaku otomatis sebatas Rp400 juta! Artinya, yayasan memiliki 2/3 saham kepemilikan ruko tersebut (senilai 1/3 total harta), dan ahli waris memiliki 1/3 saham ruko sisanya.

3 Prinsip Penting Eksekusi Batas Sepertiga

  • Dihitung Setelah Utang & Biaya Jenazah Lunas: Angka 1/3 bukan dihitung dari aset kotor, melainkan dari sisa harta bersih (ash-shafi) setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah yang wajar dan pelunasan seluruh utang mayit.
  • Kelebihan dari 1/3 Berstatus Mauquf, Bukan Batal Mutlak: Menurut mazhab dan jumhur ulama, kelebihan wasiat di atas 1/3 tidak otomatis hangus sejak awal, tetapi mauquf (menggantung) menunggu keputusan sukarela ahli waris pasca-kematian pewasiat.
  • Jika Hanya Sebagian Ahli Waris yang Mengizinkan: Apabila dari tiga ahli waris hanya satu orang yang mengizinkan kelebihan wasiat, maka izin itu hanya memotong jatah waris orang yang mengizinkan saja, sedangkan porsi dua ahli waris lainnya tetap utuh terlindungi.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 96

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel