Hukum Anak Mengembalikan Kelebihan Hibah Ayah yang Wafat
Berdasarkan Kitab As-Syarhul Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Mukadimah
Kajian ini membahas permasalahan krusial dalam keluarga mengenai pembagian harta. Seringkali orang tua memberikan hibah (pemberian semasa hidup) kepada anak-anaknya, namun porsinya tidak disamaratakan. Bagaimana pandangan Islam mengenai keadilan dalam pemberian ini, khususnya jika sang ayah telah meninggal dunia sebelum sempat menyamakannya?
1. Kewajiban Berlaku Adil
Orang tua wajib berlaku adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya. Keadilan di sini berarti pemberian disesuaikan dengan kadar bagian waris mereka (anak laki-laki 2 bagian, anak perempuan 1 bagian).
2. Solusi Ketimpangan Hibah
Jika terlanjur memberi lebih banyak kepada salah satu anak, ayah harus menyamakannya dengan cara: mengembalikan kelebihannya, menambah kekurangan anak yang lain, atau menarik seluruh hibahnya.
"Jika sang ayah meninggal dunia sebelum sempat menyamakan pembagian hibah tersebut, maka pendapat ulama yang paling kuat (rajih) adalah anak yang mendapatkan pemberian lebih wajib mengembalikan kelebihan itu kepada harta tarikah (warisan)."
Konsekuensi Hukum Bagi Anak
- Jika bersedia mengembalikan: Harta tersebut disatukan kembali ke dalam harta warisan (tarikah) untuk dibagikan secara adil kepada seluruh ahli waris. Ini adalah bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua) yang dianjurkan.
- Jika menolak mengembalikan: Maka hak warisan sang anak yang mendapat hibah berlebih tersebut akan dipotong atau dikurangi sejumlah nilai kelebihan hibah yang pernah ia terima semasa ayahnya hidup.
- Posisi Sang Ayah: Status ayah yang wafat sebelum menyamakan hibah diibaratkan seperti orang yang berutang untuk menunaikan keadilan tersebut. Mengembalikan kelebihan hibah berarti membebaskan mendiang ayah dari beban kewajibannya.