Notulensi Kajian Fiqih Wakaf
Syarat Keabsahan Hibah & Hukum Menarik Kembali Pemberian.
1. Sahkah Hibah Tanpa Ucapan (Al-Mu'athah)?
Hibah dapat terjadi melalui dua cara: Ucapan (Qauliyah) yang meliputi Ijab dan Qabul, serta Perbuatan (Fi'liyah / Al-Mu'athah). Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, pemberian hibah tetap SAH meski tanpa dilafazkan (tanpa ada kata "aku hibahkan" atau "aku terima"), asalkan ada indikasi kuat (qarinah) yang menunjukkan niat pemberian.
Seseorang mengadakan walimah, lalu temannya mengirim seekor kambing tanpa berkata apa-apa. Tuan rumah menyembelih dan menghidangkannya. Ini adalah hibah yang sah, karena sudah jelas niat temannya adalah untuk membantu, dan ia tidak mengucapkan "ini hibah" sekadar untuk menghindari kesan mengungkit-ungkit pemberian (riya).
Dalil: Rasulullah SAW sering membagikan harta rampasan perang (fai') dan sedekah tanpa menuntut ucapan ijab qabul dari penerimanya.
2. Syarat Mutlak Hibah: Qabd (Serah Terima) & Izin
Harus Ada Serah Terima
Akad hibah belum dianggap sempurna dan mengikat (lazim) hanya dengan ucapan Ijab dan Qabul. Hibah baru sah sepenuhnya setelah terjadinya Qabd (serah terima barang) secara fisik kepada penerima.
Izin Mengambil Objek
Penerima tidak boleh langsung mengambil barang hibah sesuka hati. Harus ada izin eksplisit (seperti ucapan: "Pergilah dan ambillah") dari pemberi. Mengambil tanpa izin instruksi lanjutan adalah terlarang.
3. Hukum Menarik Kembali Pemberian (Khiyar)
Berbeda dengan Jual Beli yang memiliki Khiyarul Majelis (hak membatalkan akad saat masih di tempat), akad Hibah adalah Tabarru' (pemberian murni). Oleh karena itu:
- Jika barang SUDAH diserahterimakan: Pemberi TIDAK BOLEH menarik kembali hibahnya, karena akadnya telah sempurna dan mengikat.
- Jika barang BELUM diserahterimakan: Pemberi MASIH BERHAK membatalkan dan menarik kembali ucapannya, meskipun penerima sudah berkata "Aku terima".
Abu Bakar radhiyallahu 'anhu pernah mengucapkan hibah buah kurma kepada Aisyah radhiyallahu 'anha. Namun, sebelum kurma itu dipotong/diserahterimakan, Abu Bakar jatuh sakit parah. Abu Bakar pun menarik kembali hibahnya dan berkata: "Sekiranya engkau telah memotongnya, tentu kurma itu milikmu. Adapun sekarang, ia menjadi harta waris." (Kisah ini menjadi dalil bahwa hibah batal/bisa ditarik sebelum qabd).