Hati-hati! Syarat Imbalan Bisa Ubah Hibah Jadi Jual Beli.

Notulensi Kajian Fiqih Wakaf

Hati-hati! Syarat Imbalan Bisa Mengubah Hibah Menjadi Jual Beli

Kitab Syarhul Mumthi' Ala Zad Al-mustaqni' (Episode 33)

1. Syarat Imbalan Mengubah Hakikat Hibah

Adanya penentuan syarat pengganti atau imbalan yang jelas dalam proses pemberian akan mengubah status akad Hibah (Pemberian) menjadi akad Jual Beli.

Contoh Kasus:

Jika seseorang berkata: "Aku hibahkan pena ini kepadamu dengan syarat engkau memberiku 5 Riyal", maka ini otomatis berlaku hukum jual beli.

Dampak Hukum: Akad ini menjadi dilarang jika dilakukan di dalam masjid atau setelah berkumandangnya azan kedua shalat Jumat.

2. Hukum Objek "Majhul" (Belum Jelas)

Objek yang belum diketahui secara pasti wujud atau jumlahnya (majhul) memiliki hukum yang berbeda tergantung pada jenis akadnya:

Dalam Jual Beli & Sewa

TIDAK SAH. Karena akad Muawwadah (komersial) melibatkan pertukaran yang berisiko merugikan salah satu pihak jika objeknya tidak jelas.

Dalam Hibah (Pemberian)

SAH. Karena hibah adalah akad Tabarru' (pemberian). Penerima tidak akan mengalami kerugian materiil sama sekali, baik ia mendapatkan objek tersebut maupun tidak.

3. Rukun Ijab dan Qabul dalam Hibah

Sama halnya dengan akad nikah dan jual beli, hibah juga mensyaratkan adanya Ijab dan Qabul:

Ijab (Penawaran) Lafaz yang diucapkan oleh pihak pemberi hibah (Al-Wahib).
Contoh: "Buku ini aku hibahkan kepadamu."
Qabul (Penerimaan) Lafaz yang diucapkan oleh pihak yang menerima hibah (Al-Mauhub Lahu).
Contoh: "Aku terima."

Nasihat Penutup Kajian

"Selama kita bermaksiat kemudian kita beristigfar dan bertaubat kepada Allah, insyaAllah Allah mengampuni dan menerima taubat kita. Keraguan apakah taubat kita diterima atau tidak, itu datangnya dari was-was setan."