Notulensi Kajian Fiqih Wakaf
Hati-hati! Syarat Imbalan Bisa Mengubah Hibah Menjadi Jual Beli
1. Syarat Imbalan Mengubah Hakikat Hibah
Adanya penentuan syarat pengganti atau imbalan yang jelas dalam proses pemberian akan mengubah status akad Hibah (Pemberian) menjadi akad Jual Beli.
Jika seseorang berkata: "Aku hibahkan pena ini kepadamu dengan syarat engkau memberiku 5 Riyal", maka ini otomatis berlaku hukum jual beli.
Dampak Hukum: Akad ini menjadi dilarang jika dilakukan di dalam masjid atau setelah berkumandangnya azan kedua shalat Jumat.
2. Hukum Objek "Majhul" (Belum Jelas)
Objek yang belum diketahui secara pasti wujud atau jumlahnya (majhul) memiliki hukum yang berbeda tergantung pada jenis akadnya:
Dalam Jual Beli & Sewa
TIDAK SAH. Karena akad Muawwadah (komersial) melibatkan pertukaran yang berisiko merugikan salah satu pihak jika objeknya tidak jelas.
Dalam Hibah (Pemberian)
SAH. Karena hibah adalah akad Tabarru' (pemberian). Penerima tidak akan mengalami kerugian materiil sama sekali, baik ia mendapatkan objek tersebut maupun tidak.
3. Rukun Ijab dan Qabul dalam Hibah
Sama halnya dengan akad nikah dan jual beli, hibah juga mensyaratkan adanya Ijab dan Qabul:
Contoh: "Buku ini aku hibahkan kepadamu."
Contoh: "Aku terima."
Nasihat Penutup Kajian
"Selama kita bermaksiat kemudian kita beristigfar dan bertaubat kepada Allah, insyaAllah Allah mengampuni dan menerima taubat kita. Keraguan apakah taubat kita diterima atau tidak, itu datangnya dari was-was setan."