Notulensi Kajian Fiqih Wakaf
Menentukan Status Hibah Setelah Ijab Qabul: Kematian & Serah Terima
1. Pengecualian Izin Pengambilan (Qabd)
Aturan dasar hibah mensyaratkan adanya serah terima (Qabd) dan izin eksplisit untuk mengambil barang. Namun, terdapat pengecualian jika barang hibah tersebut sudah berada di tangan penerima (misalnya barang tersebut sedang dipinjam, dititipkan, atau bahkan dirampas).
Seseorang sedang meminjam sebuah buku milik Anda. Kemudian Anda berkata, "Telah aku hibahkan kepadamu bukuku yang engkau pinjam dariku." Dalam kondisi ini, hibah langsung SAH dan berlaku tanpa perlu menunggu izin pengambilan lagi, karena barang tersebut sudah secara fisik berada pada pihak penerima.
2. Status Hibah Jika Salah Satu Pihak Meninggal
Apa yang terjadi jika Ijab dan Qabul (akad) sudah diucapkan, tetapi serah terima barang belum dilakukan, lalu salah satu pihak meninggal dunia? Hukumnya dibedakan menjadi dua kondisi:
Jika Pemberi Meninggal
Akad tidak otomatis batal, melainkan dikembalikan keputusannya kepada ahli waris (keluarga) si pemberi. Ahli waris menduduki posisi pemberi hibah; mereka memiliki kebebasan untuk memilih:
- Melanjutkan penyerahan barang hibah tersebut.
- Membatalkan hibah dan menjadikannya harta waris.
Jika Penerima Meninggal
Akad hibah otomatis BATAL secara mutlak. Hak penerimaan hibah ini tidak bisa diwariskan atau dialihkan kepada keluarga si penerima hibah.
3. Hak Atas Pertumbuhan & Manfaat Barang
Meskipun akad hibah baru dianggap terlaksana dan mengikat setelah serah terima (Qabd), namun status kepemilikannya sudah dihitung sejak selesainya Ijab dan Qabul.
Dampaknya: Jika barang hibah tersebut (misal properti, tanah, atau hewan ternak) menghasilkan keuntungan atau berkembang biak setelah akad diucapkan namun sebelum barang diserahkan, maka seluruh hasil pertumbuhannya mutlak menjadi milik si penerima hibah.