Hukum Menarik Kembali Hibah (Ruju') Menurut Syariat Islam.

Notulensi Kajian

Hukum Ruju' (Menarik Kembali) Hibah: Kenapa Hanya Ayah yang Boleh?

Kajian Kitab As-Syarhul Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Mukadimah

Permasalahan hibah dalam keluarga sering memunculkan pertanyaan mengenai keadilan pembagian dan hak kepemilikan. Salah satu hukum yang kerap dipertanyakan adalah: Bolehkah seseorang menarik kembali barang yang telah ia hibahkan kepada orang lain? Syariat Islam mengatur persoalan ini dengan sangat tegas dan presisi untuk mencegah kezaliman.

1. Menghindari Ketidakadilan Hibah

Jika satu anak butuh fasilitas tertentu (seperti mobil untuk sekolah jauh), pemberiannya sebaiknya berstatus dipinjamkan dan tetap atas nama orang tua. Jika orang tua wafat, fasilitas tersebut kembali menjadi harta warisan yang dibagi adil, menghindari kecemburuan antar anak.

2. Hukum Menarik Kembali Hibah

Hukum asal menarik kembali hibah yang telah diserahterimakan (Qabdh) adalah haram. Ketika barang hibah telah dikuasai dan diterima penuh oleh penerima, ia sah berpindah kepemilikan. Mengambilnya kembali berarti merampas hak orang lain.

Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas: "Orang yang menarik kembali hibahnya seperti seekor anjing yang memakan kembali muntahannya." Hal ini membuktikan bahwa menarik kembali hibah (yang sudah sah diserahterimakan) adalah sifat buruk yang diharamkan, kecuali bagi seorang ayah terhadap pemberian kepada anaknya.

Ketentuan Batalnya Hibah (Ruju')

  • Boleh Ditarik: Apabila baru terjadi Ijab dan Qabul (ucapan lisan serah terima) namun fisik barang belum berpindah tangan kepada si penerima hibah, maka sang pemberi diperbolehkan membatalkan niatnya.
  • Haram Ditarik: Apabila barang hibah sudah berpindah tangan, diterima, atau dikuasai oleh penerima (sekalipun masih berada dalam satu majelis pertemuan), maka penarikan tersebut bersifat haram.
  • Pengecualian Ayah (Orang Tua): Ayah memiliki hak khusus (sebagai pengecualian universal/istitsna') untuk menarik kembali hibah yang ia berikan kepada anaknya demi menjaga keadilan atau hikmah pendidikan tertentu.