Jika jalan umum dibuka di atas tanah milik pribadi, namun belum diwakafkan secara resmi apakah...
Dipublikasikan pada 13 November 2025 • Kode Arsip Dokumentasi: DQ-1nYBCUvC • ♥ 13 Likes
Laporan & Catatan Dokumentasi Lapangan
Jika jalan umum dibuka di atas tanah milik pribadi, namun belum diwakafkan secara resmi apakah otomatis menjadi wakaf? jangan salah..
Selama pemilik ridha dan tidak mencabut izin, masyarakat boleh menggunakan jalan itu.. Namun kepemilikan tetap milik pribadi. Artinya, pemilik berhak menutup atau mengambil kembali tanah tersebut kapan saja, selama belum ada akad wakaf atau keputusan hukum yang menjadikannya milik umum.
Dalil nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisā’ [4]: 29)
Wakaf baru sah jika diucapkan lafaz wakaf dengan niat menyerahkan hak kepemilikan kepada Allah SWT.
Jika tidak ada lafaz atau niat wakaf, maka status tanah belum menjadi wakaf, walau digunakan untuk kepentingan umum sebagaimana dalam Hadist. “Tidak sah wakaf kecuali dengan ucapan yang jelas.” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)
Yuk, lanjutkan jejak kebaikan ini. Klik link di bio dan mulai wakafmu hari ini. Sekecil apa pun kontribusimu, insyaAllah pahalanya akan terus mengalir tanpa henti. Ayo ikut serta dalam wakaf produktif ini melalui:
📄 Arsip Utuh Takarir (Caption) Asli Instagram @amalproduktif (DQ-1nYBCUvC) Buka / Tutup
Selama pemilik ridha dan tidak mencabut izin, masyarakat boleh menggunakan jalan itu.. Namun kepemilikan tetap milik pribadi. Artinya, pemilik berhak menutup atau mengambil kembali tanah tersebut kapan saja, selama belum ada akad wakaf atau keputusan hukum yang menjadikannya milik umum.
Dalil nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 29)
Wakaf baru sah jika diucapkan lafaz wakaf dengan niat menyerahkan hak kepemilikan kepada Allah SWT.
Jika tidak ada lafaz atau niat wakaf, maka status tanah belum menjadi wakaf, walau digunakan untuk kepentingan umum sebagaimana dalam Hadist. “Tidak sah wakaf kecuali dengan ucapan yang jelas.”
(HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)
Yuk, lanjutkan jejak kebaikan ini.
Klik link di bio dan mulai wakafmu hari ini. Sekecil apa pun kontribusimu, insyaAllah pahalanya akan terus mengalir tanpa henti.
Ayo ikut serta dalam wakaf produktif ini melalui:
✅ BSI : 7555552698
✅ Muamalat 1010137934
📌 A.n. Yayasan Amal Produktif Indonesia (termasuk operasional Nazhir)
📞 Konfirmasi Donasi:
• 0822-9597-5445 (Admin Rangga)
#wakaf #bedahwakaf
Telusuri Dampak & Laporan Audit Keuangan Kami
Setiap program Yayasan Amal Produktif Indonesia didukung bukti dokumentasi lapangan, pencatatan Buku Besar ERP, dan Audit KAP Opini WTP 4 tahun berturut-turut.


