Prinsip Adil dalam Hibah dan Nafkah Anak Menurut Syariat Islam.

Kajian Fiqih Keluarga & Muamalah

Membedakan Prinsip Adil antara Hibah dan Nafkah Kepada Anak

Notulensi Kajian Kitab Asy-Syarhul Mumthi' Ala Zad Al-Mustaqni' - Episode 39 bersama Amal Produktif.

Simak Rekaman Kajian Selengkapnya
Durasi: 27 Menit

Kewajiban Berlaku Adil Kepada Anak

Orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk bersikap adil kepada anak-anaknya. Dalam syariat, kata "Wajib" berarti mendapat pahala jika dikerjakan, dan berhak mendapat siksa jika ditinggalkan. Dasar hukum ini merujuk pada hadis Nu'man bin Basyir, di mana Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi atas pemberian seorang ayah kepada salah satu anaknya yang tidak diberikan secara merata kepada anak lainnya.

"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian. Bukankah engkau menginginkan mereka semua memberikan bakti yang sama kepadamu?"
— (HR. Bukhari & Muslim)

Perbedaan Adil dalam Hibah vs Nafkah

Banyak orang tua keliru dalam mengartikan kata "Adil". Adil tidak selalu berarti membagi rata sama nominalnya. Terdapat perbedaan kaidah yang sangat tegas antara pemberian murni (Hibah) dan pemenuhan kebutuhan dasar (Nafkah):

Keadilan dalam HIBAH

Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma (bukan karena kebutuhan mendesak). Kaidah adil dalam hibah merujuk pada porsi hukum waris (Faraid).

  • Anak laki-laki mendapat 2 bagian.
  • Anak perempuan mendapat 1 bagian.

*Kecuali jika ada kebutuhan khusus, maka nominalnya bisa disesuaikan.

Keadilan dalam NAFKAH

Nafkah bertujuan untuk memenuhi hajat hidup. Kaidah adil dalam nafkah merujuk pada kebutuhan (Biqadri Hajatihim), tidak terkait dengan porsi waris.

  • Jika anak perempuan miskin & laki-laki kaya, maka perempuan wajib diberi nafkah, laki-laki tidak.
  • Hanya diberikan kepada yang sedang butuh saja.

Contoh Kasus Fiqih di Kehidupan Sehari-hari

Kasus Membeli Barang Kebutuhan Jika anak laki-laki butuh Peci (Rp 100.000) dan anak perempuan butuh Anting (Rp 1.000.000), maka orang tua membelikan keduanya sesuai harga tersebut. Ini adalah ADIL karena berbasis kebutuhan, meski nominal yang dikeluarkan 10x lipat berbeda.
Kasus Biaya Pernikahan Anak Jika anak pertama sudah baligh dan butuh biaya nikah, orang tua berhak membiayainya. Namun, orang tua TIDAK BOLEH mewasiatkan harta yang sama untuk anak yang masih kecil dengan dalih "uang nikah di masa depan". Membiayai nikah adalah nafkah kebutuhan saat itu juga.

Bolehkah Membedakan Hibah Karena Bakti Anak?

TIDAK BOLEH. Orang tua dilarang memberikan hibah lebih besar kepada anak yang berbakti dan mengulur/menahan hibah untuk anak yang durhaka. Pahala berbakti ada di sisi Allah, dan hati manusia senantiasa berbolak-balik (bisa jadi yang sekarang durhaka, besok menjadi anak yang paling merawat orang tuanya). Membedakan pemberian atas dasar ini hukumnya haram.

Dirangkum dari Kajian Amal Produktif
#FiqihKeluarga #KeadilanOrangTua #HibahVsNafkah