Membedakan Prinsip Adil antara Hibah dan Nafkah Kepada Anak
Notulensi Kajian Kitab Asy-Syarhul Mumthi' Ala Zad Al-Mustaqni' - Episode 39 bersama Amal Produktif.
Kewajiban Berlaku Adil Kepada Anak
Orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk bersikap adil kepada anak-anaknya. Dalam syariat, kata "Wajib" berarti mendapat pahala jika dikerjakan, dan berhak mendapat siksa jika ditinggalkan. Dasar hukum ini merujuk pada hadis Nu'man bin Basyir, di mana Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi atas pemberian seorang ayah kepada salah satu anaknya yang tidak diberikan secara merata kepada anak lainnya.
"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian. Bukankah engkau menginginkan mereka semua memberikan bakti yang sama kepadamu?"
— (HR. Bukhari & Muslim)
Perbedaan Adil dalam Hibah vs Nafkah
Banyak orang tua keliru dalam mengartikan kata "Adil". Adil tidak selalu berarti membagi rata sama nominalnya. Terdapat perbedaan kaidah yang sangat tegas antara pemberian murni (Hibah) dan pemenuhan kebutuhan dasar (Nafkah):
Keadilan dalam HIBAH
Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma (bukan karena kebutuhan mendesak). Kaidah adil dalam hibah merujuk pada porsi hukum waris (Faraid).
- Anak laki-laki mendapat 2 bagian.
- Anak perempuan mendapat 1 bagian.
*Kecuali jika ada kebutuhan khusus, maka nominalnya bisa disesuaikan.
Keadilan dalam NAFKAH
Nafkah bertujuan untuk memenuhi hajat hidup. Kaidah adil dalam nafkah merujuk pada kebutuhan (Biqadri Hajatihim), tidak terkait dengan porsi waris.
- Jika anak perempuan miskin & laki-laki kaya, maka perempuan wajib diberi nafkah, laki-laki tidak.
- Hanya diberikan kepada yang sedang butuh saja.
Contoh Kasus Fiqih di Kehidupan Sehari-hari
Bolehkah Membedakan Hibah Karena Bakti Anak?
TIDAK BOLEH. Orang tua dilarang memberikan hibah lebih besar kepada anak yang berbakti dan mengulur/menahan hibah untuk anak yang durhaka. Pahala berbakti ada di sisi Allah, dan hati manusia senantiasa berbolak-balik (bisa jadi yang sekarang durhaka, besok menjadi anak yang paling merawat orang tuanya). Membedakan pemberian atas dasar ini hukumnya haram.