Keadilan Harta (Hibah): Wajib 2:1 atau Sama Rata?
Notulensi Kajian Kitab Asy-Syarhul Mumthi' Ala Zad Al-Mustaqni' - Episode 40 bersama Amal Produktif.
Bedah Kasus Fiqih Hibah Keluarga
Menjawab berbagai problematika pembagian harta dan pemberian orang tua kepada anak-anaknya di era modern.
Kasus 1: Anak yang Membantu Bisnis Orang Tua
Bolehkah ayah memberikan hibah lebih banyak kepada anak yang ikut bekerja menjaga tokonya dibanding anak lain?
- Jika niatnya murni Berbakti (Birrul Walidain): Anak tersebut tidak boleh diberikan tambahan hibah secara khusus agar tetap adil. Pahala baktinya di sisi Allah.
- Jika niatnya Bekerja (Mencari Upah): Boleh diberikan imbalan, TAPI nilainya harus setara dengan UMR atau gaji karyawan biasa. Tidak boleh dilebih-lebihkan dari takaran upah pekerja normal.
Kasus 2: Saudara Kandung
Perintah Nabi untuk "Berlaku Adillah" redaksinya dikhususkan untuk Anak (Aulad), bukan untuk saudara kandung maupun kerabat lainnya.
Kasus 3: Status Anak Non-Muslim / Murtad
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban berbuat adil pada anak yang berbeda aqidah:
- Pendapat 1: Tidak wajib disamakan, berdasarkan QS. Al-Qalam: 35. Muslim tidak bisa disamakan dengan Mujrimin/Kafir.
- Pendapat 2: Wajib disamakan karena ini berkaitan dengan hak keturunan (nasab). Jika dengan memberikan hak yang adil akan memunculkan Maslahah (ketertarikan untuk memeluk Islam), maka orang tua sangat dianjurkan untuk tetap berlaku adil.
Aturan Hibah: 2 Berbanding 1 atau Sama Rata?
Sebagian orang mengira keadilan itu harus dibagi 50:50. Padahal, pendapat yang kuat (Rajih) menyatakan bahwa takaran Hibah disamakan dengan takaran Waris (Faraid): Laki-laki 2 Bagian, Perempuan 1 Bagian.
Bantahan Argumen "Sama Rata"
Ada yang berdalil dengan hadits Nabi: "Berlaku adillah di antara anakmu" untuk membagi sama rata. Jawabannya: Nabi menyuruh "Berlaku Adil", bukan menyuruh "Bagi Sama Rata". Dan standar keadilan tertinggi adalah ketetapan Allah di QS. An-Nisa ayat 11 (rasio 2:1).
Hikmah Rasio 2:1 (Mengapa Laki-Laki Lebih Besar?)
Jangan memprotes syariat, karena tanggung jawab laki-laki jauh lebih berat. Saat seorang anak perempuan menikah, tanggung jawab nafkahnya berpindah mutlak kepada suaminya. Namun saat anak laki-laki menikah, tanggung jawabnya menjadi ganda (double): Ia harus menafkahi istri & anak-anaknya, dan ia tetap memikul kewajiban menafkahi kedua orang tuanya jika membutuhkan.