Syarat Sahnya Hibah & Larangan Keras Menarik Kembali Pemberian
Kajian Kitab As-Syarhul Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Peringatan Keras Rasulullah ﷺ
Islam sangat menjunjung tinggi komitmen dalam memberikan sesuatu. Ketika seseorang sudah meniatkan dan memberikan hartanya secara cuma-cuma (hibah), pantang baginya untuk mengambil kembali pemberian tersebut karena penyesalan atau perubahan pikiran sesaat.
Rasulullah ﷺ memberikan perumpamaan yang sangat tegas:
"Orang yang menarik kembali hibahnya seperti seekor anjing yang muntah, lantas memakan kembali muntahannya tersebut."
Perumpamaan ini bertujuan untuk Taqbih (mencela) dan Tanfir (memberikan rasa jijik) agar umat Islam menjauhi sifat buruk merampas kembali hak yang sudah dihibahkan.
Hukum Batalnya Hibah vs Jual Beli
Mungkinkah hukum menarik kembali hibah dianologikan dengan membatalkan jual beli (Hak Khiyar)? Jawabannya Tidak Boleh (Tidak Sah Qiyas-nya). Berikut perbedaannya:
Akad Jual Beli (Mu'awadhah)
Bersifat timbal balik (uang ditukar barang). Jika dalam satu majelis (pertemuan) terjadi penyesalan atau ketidaksesuaian barang, pembeli/penjual masih memiliki hak khiyar untuk membatalkannya demi menghindari kerugian.
Akad Hibah (Tabarru')
Bersifat derma (pemberian sepihak tanpa timbal balik). Orang yang memberi tidak mengharapkan ganti, dan yang menerima tidak menanggung kerugian apa pun. Sehingga syariat tidak memberikan hak batal/khiyar seperti halnya jual beli.
Kapan Hibah Mengikat dan Haram Ditarik?
- Boleh Ditarik: Jika baru sebatas Ijab dan Qabul ("Aku hibahkan ini padamu" lalu dijawab "Aku terima"), namun barang fisiknya belum diserahkan ke tangan penerima.
- Haram Ditarik: Jika barang sudah diserahterimakan (Qabdh) dan dipegang oleh penerima, meskipun keduanya masih berada di ruangan/majelis yang sama. Kepemilikan telah sah berpindah tangan secara syariat.