Laporan Kemanusiaan Global • Palestina & Dunia Islam

Alhamdulillah

Dipublikasikan pada 20 Juli 2024 • Kode Arsip Dokumentasi: C9pDaJyyvTW • ♥ 4.512 Likes

Lokasi / Wilayah Program
Jalur Gaza, Palestina
Sasaran Penerima Manfaat
Keluarga Penyintas, Anak-Anak & Pengungsi Kemanusiaan Global
Standar Akuntabilitas
Klaster Penyaluran Kemanusiaan Timur Tengah & Global (Audited KAP WTP)
Arsip Resmi Terverifikasi @amalproduktif (1.446 Dokumentasi)

Laporan & Catatan Dokumentasi Lapangan

Alhamdulillah 🤲🏼

International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda mengatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri.

Mahkamah Internasional pada Jumat (19/07) mengatakan bahwa Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan menjalankan kebijakan mencaplok wilayah, memaksakan kontrol permanen, dan membangun permukiman.

Meskipun pernyataan ICJ ini bersifat tidak mengikat, namun meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023

ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut, dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki.

sumber : CNBC

👉🏼 Follow IG @amalproduktif 🌱 Share dan tebar manfaat seluas-luasnya

Ringkasan Metadata Publikasi
Kode Dokumentasi IG: C9pDaJyyvTW (CAROUSEL_ALBUM)
Tanggal Publikasi: 20 Juli 2024
Apresiasi Publik: ♥ 4.512 Likes • 244 Komentar
Pilar Program: Misi Kemanusiaan Global
📄 Arsip Utuh Takarir (Caption) Asli Instagram @amalproduktif (C9pDaJyyvTW) Buka / Tutup
Alhamdulillah 🤲🏼
International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda mengatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri.
Mahkamah Internasional pada Jumat (19/07) mengatakan bahwa Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan menjalankan kebijakan mencaplok wilayah, memaksakan kontrol permanen, dan membangun permukiman.
Meskipun pernyataan ICJ ini bersifat tidak mengikat, namun meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023
ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.
Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut, dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki.
sumber : CNBC
_
👉🏼 Follow IG @amalproduktif
🌱 Share dan tebar manfaat seluas-luasnya
#icj #palestina #israel
4 Lapis Verifikasi Terbuka

Telusuri Dampak & Laporan Audit Keuangan Kami

Setiap program Yayasan Amal Produktif Indonesia didukung bukti dokumentasi lapangan, pencatatan Buku Besar ERP, dan Audit KAP Opini WTP 4 tahun berturut-turut.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel
Kami masih trauma...
12 Sep 2026

Kami masih trauma...

“Kami masih trauma...” Gempa mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi rasa takut yang ditinggalkannya bisa bertahan jauh lebih lama. Di Kampung Dupa, Compang Soba, Manggarai Timur, NTT, sebagian...

Sudan: Sahur dan Berbuka dengan Belalang!
27 Feb 2026

Sudan: Sahur dan Berbuka dengan Belalang!

🚨 Sudan: Sahur dan Berbuka dengan Belalang! Bayangkan betapa menyedihkannya harus sahur dan berbuka hanya dengan belalang. 😢💔 Bukan karena pilihan, tetapi karena tidak ada lagi yang bisa dimakan. Mungkin...