Siapa Nadzir Wakaf & Hukum Pembagian Wakaf Anak
Kajian Kitab Syarhul Mumthi' Ala Zad Almustqni' - Episode 21
Ringkasan Kajian
Pada episode kali ini, kajian difokuskan pada tiga persoalan penting dalam fikih wakaf: Siapa yang berhak menjadi Nadzir (pengelola) ketika wakaf tidak menyebutkan pengelola secara spesifik, hukum mengambil upah bagi Nadzir, dan penyelesaian masalah terkait porsi pembagian manfaat wakaf untuk anak laki-laki dan perempuan.
1. Aturan Penentuan Nadzir Wakaf
Apabila pewakaf tidak menunjuk Nadzir secara definitif, maka penentuan pengelolanya dikembalikan pada sifat pihak yang menerima wakaf tersebut:
Penerima Umum & Barang Tidak Berakal
Jika wakaf diserahkan kepada kalangan umum (contoh: fakir miskin, penuntut ilmu, imam masjid secara umum) atau kepada entitas yang tidak bisa memiliki (masjid, hewan jihad), maka yang bertindak sebagai Nadzir adalah Hakim (Negara/Departemen Wakaf).
Penerima Tertentu (Muayyan)
Jika wakaf ditujukan untuk orang tertentu (contoh: anak-anaknya, atau si fulan), maka penerima itu sendiri yang menjadi Nadzir atas wakaf tersebut, selama mereka memegang teguh amanah. Jika khianat, pengelolaan beralih ke Hakim.
2. Apakah Nadzir Berhak Mendapat Upah?
Terdapat tiga kondisi terkait pemberian upah bagi pengelola (Nadzir) harta wakaf:
- Jika pewakaf sudah menentukannya di awal, maka ia berhak mendapatkannya sesuai nominal tersebut.
- Jika pewakaf tidak menyebutkan upah, Nadzir tetap berhak menerima upah sesuai dengan standar pekerjaannya (Ujroh Mitsl) yang nilainya ditetapkan oleh Hakim.
- Jika Nadzir berniat ikhlas menyedekahkan tenaganya tanpa mengambil upah, hal ini merupakan kebaikan besar yang insyaAllah dibalas oleh Allah Ta'ala.
3. Hukum Pembagian Wakaf untuk Anak Laki-Laki & Perempuan
Sering terjadi perdebatan bila seseorang mewakafkan hartanya dengan lafaz: "Aku wakafkan barang ini kepada anakku (walad)". Di dalam kaidah bahasa Arab dan syariat, kata walad mencakup anak laki-laki maupun perempuan.
Porsi yang Sama Rata (Bisawiyyah)
"Berbeda dengan hukum waris yang menetapkan bagian anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan, pembagian manfaat wakaf diberikan kepada anak laki-laki dan perempuan dengan porsi yang sama rata. Hal ini karena wakaf hanyalah sebatas pemindahan hak manfaat, bukan perpindahan hak milik mutlak layaknya warisan."