Memahami 4 Jenis Perwakilan: Wakil, Washi, Nadir & Wali
Melanjutkan Kajian Fiqih Kitab Syarhul Mumti' Ala Zadi Almustaqni karya Syekh Shalih Al-Utsaimin - Episode 19.
Empat Istilah Kepercayaan (Al-Walayah)
Dalam muamalah Islam, seringkali kita mendelegasikan wewenang atau kepercayaan kepada orang lain. Syariat membaginya menjadi empat istilah berbeda yang sering salah diucapkan oleh masyarakat, bahkan oleh petugas pencatat akta. Berikut adalah penjabarannya:
1. Wakil
Wakil adalah orang yang diberi wewenang untuk mewakili pihak lain terkait suatu urusan semasa pemilik wewenang tersebut masih hidup. Contoh: Seorang ketua mewakilkan tugas kepada sekretarisnya.
2. Washi
Washi adalah orang yang diberi izin dan amanah untuk menunaikan wasiat setelah orang yang memberikan amanah tersebut meninggal dunia.
3. Nadir (Nadzir)
Nadir adalah wakil atau pengelola khusus dalam masalah harta wakaf [00:08:03]. Sangat keliru jika di dalam akta wakaf tertulis kata "wakil", karena istilah syariat yang benar dan legal untuk wakaf adalah "Nadir".
4. Wali
Wali adalah orang yang bertindak mewakili pihak lain atas dasar izin syariat. Contoh: Wali nikah untuk perempuan atau perwalian harta anak yatim.
Perbedaan Asal Otoritas (Izin)
Hal terpenting yang membedakan keempat istilah di atas adalah sumber dari mana mereka mendapatkan izin untuk bertindak:
-
Wakil, Washi, dan Nadir Mereka bertindak berdasarkan Izin Pemiliknya (Bi'idzni Maliki). Otoritas mereka sah hanya karena pemilik asli harta atau urusan tersebut mengangkat mereka.
-
Wali Wali bertindak berdasarkan Izin Syariat. Syariatlah yang otomatis menunjuk mereka (seperti kakek, paman, dll) tanpa harus ada pengangkatan formal dari pihak terkait.
Tanya Jawab Fiqih Nadir
Pertanyaan: Bolehkah seseorang yang berwakaf (Wakif) menunjuk salah satu dari penerima manfaat wakaf tersebut (Maukuf 'Alaih) untuk sekaligus menjadi Nadir pengelola wakaf?
Jawaban: Boleh (Na'am Yasih). Misalnya, seorang kakek mewakafkan tanah kepada anak-anaknya, lalu menunjuk salah satu anaknya tersebut sebagai Nadirnya. Hal ini sah dan mengikat, selama Nadir tersebut terbukti mampu menjaga amanah.