Hukum Wali Bebaskan Utang & Bahaya Janji Pelunasan Pihak Lain
Notulensi Kajian Kitab Asy-Syarhul Mumthi' Ala Zad Al-Mustaqni' - Episode 36 bersama Amal Produktif.
Pokok-Pokok Pembahasan
Kajian kali ini melanjutkan pembahasan seputar wakaf, hibah, dan ibro' (pembebasan utang) yang merujuk pada kitab Asy-Syarhul Mumthi' Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
"Barang siapa yang membebaskan utang orang yang berutang kepadanya, maka utangnya telah bebas. Namun, pembebasan ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dianggap sah secara syariat."
1 Syarat Sah Membebaskan Utang
Pembebasan utang adalah bentuk sedekah (tabarru'). Syarat mutlak utamanya adalah orang yang membebaskan harus memiliki hak penuh atas hartanya. Aturan ini mencakup orang kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan, dewasa hingga anak-anak, dengan catatan harta tersebut sepenuhnya milik dia pribadi.
2 Hukum Wali Anak Yatim & Wakil Membebaskan Utang
Lalu, bagaimana jika harta tersebut bukan milik pribadi secara penuh? Berikut penjabarannya:
-
Wali Anak Yatim (Tidak Sah) Tidak sah bagi seorang wali untuk membebaskan utang seseorang kepada anak yatim yang diasuhnya. Harta tersebut adalah milik anak yatim, wali dilarang menyedekahkannya atau melepaskan hak tersebut.
-
Seorang Wakil (Tidak Sah) Jika seseorang ditunjuk sebagai wakil untuk menagih utang, wakil tersebut tidak berhak membebaskan utang tersebut secara sepihak, karena ia hanya mengurusi harta orang lain, bukan memilikinya.
3 Kejelasan Objek yang Dibebaskan (Muayyan)
Kasus: Jika seseorang memiliki dua jenis utang kepada Anda (misalnya 100 Dinar dan 100 Dirham), lalu Anda selaku pemberi utang berkata, "Aku bebaskan salah satu dari utangmu kepadaku."
Menurut pandangan Mazhab Hambali, pembebasan ini TIDAK SAH karena kalimatnya bersifat mujmal (global/tidak spesifik). Pembebasan utang harus dilakukan secara Muayyan (jelas).
Kalimat yang Benar: Sebutkan nominal dan jenis utangnya secara spesifik. Contoh: "Aku telah bebaskan utangmu kepadaku yang 100 Dirham."
4 Bahaya Janji Pelunasan Utang Pihak Lain
Kasus lainnya, bagaimana jika seseorang berkata kepada yang berutang: "Aku bebaskan engkau dari utangmu kepada si Fulan, dan aku yang akan melunasinya ke Fulan"?
Secara fiqih, hukumnya TIDAK SAH dan utang orang tersebut kepada si Fulan belum terbebas saat itu juga. Mengapa? Karena ucapan "aku yang akan melunasinya" statusnya hanyalah sebuah janji.
Janji tidak mengikat terjadinya serah terima saat itu juga (berbeda dengan akad wakaf). Hak yang boleh dibebaskan hanyalah piutang yang sah menjadi milik kita sendiri, bukan utang seseorang terhadap orang ketiga.