Hukum Wakaf Hanya untuk Anak Laki Laki & Kabilah.

Notulensi Kajian

Hukum Wakaf kepada Anak Laki-laki Saja & Kabilah

Kajian Wakaf Syarh Al-Mumth' Ala Zad Al-Mustaqniq' Episode 24

Kajian kali ini membahas bab krusial dalam fikih wakaf yang bersumber dari kitab Syarhul Mumti' 'Ala Zadi Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Fokus pembahasan meliputi hukum mengkhususkan harta wakaf semata-mata untuk anak laki-laki dan aturan distribusi wakaf jika ditujukan untuk sebuah kabilah tertentu.

1. Hukum Wakaf Hanya kepada Anak Laki-laki

Terkadang ditemukan kasus di masyarakat, di mana seseorang (pewakif) hanya mewakafkan hartanya untuk anak laki-lakinya saja tanpa memberikan hak kepada anak perempuannya. Bagaimana tinjauan syariat mengenai hal ini?

  • Larangan Membedakan Anak: Syariat melarang praktik ini karena memiliki indikasi ketidakadilan. Rasulullah ﷺ dengan tegas bersabda, "Ittaqullaha wa'dilu baina auladikum" (Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anakmu).

  • Pandangan Mazhab Hambali: Menurut mazhab Hambali pada awalnya, wakaf semacam ini tetap dilaksanakan apa adanya. Alasannya, wakaf bukanlah pemberian penuh melainkan sekadar hak pemanfaatan yang tidak boleh diperjualbelikan.

  • Pendapat yang Rajih (Paling Kuat): Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa wakaf tersebut dibatalkan dan tidak dibenarkan. Barang wakaf dikembalikan statusnya menjadi harta waris yang harus dibagi adil. Amal yang tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam tertolak.

"Jika sebuah pemberian wakaf menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya—seperti mengabaikan hak anak perempuan demi anak laki-laki—maka pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah membatalkan wakaf tersebut, dan hartanya dikembalikan menjadi harta waris."

2. Wakaf Kepada Kabilah (Bani)

Bagaimana jika seseorang mewakafkan hartanya untuk suatu kabilah secara umum, misalnya diikrarkan "Wakaf ini untuk Bani Tamim"? Siapa sajakah yang berhak mengambil manfaatnya?

  • Mencakup Laki-laki dan Perempuan: Seruan kabilah seperti "Bani" mencakup baik kaum laki-laki maupun perempuan yang lahir dari kabilah tersebut. Ini di-qiyaskan dengan panggilan Allah "Ya Bani Adam" yang ditujukan kepada seluruh umat manusia tanpa membedakan gender.

  • Aturan Nasab Cucu: Cucu yang lahir dari anak perempuan Bani tersebut hanya berhak mendapatkan wakaf jika ayah sang cucu juga berasal dari kabilah yang sama. Jika ayah cucu tersebut dari kabilah yang berbeda, ia tidak mendapatkannya karena garis nasab senantiasa disandarkan pada ayah (laki-laki).

Mari Perkuat Literasi Wakaf

Teruslah mempelajari fikih muamalah dan tata cara berwakaf yang benar. Niat sedekah jariyah yang mulia akan semakin sempurna jika pelaksanaannya senantiasa selaras dengan tuntunan syariat.