Sifat, Urutan, & Hak Cucu dalam Wakaf
Melanjutkan Kajian Fiqih Kitab Syarhul Mumti' Ala Zadi Almustaqni karya Syekh Shalih Al-Utsaimin - Episode 18.
Hukum Mengakhirkan (Ta'khir)
Di episode sebelumnya telah disinggung perihal "memprioritaskan", maka lawan katanya adalah "mengakhirkan". Jika pewakaf memberi syarat negatif seperti "Aku wakafkan kepada anakku, namun diakhirkan bagi yang malas salat", maka pengelola wakaf wajib mematuhinya. Meskipun anak yang malas salat tersebut mungkin paling membutuhkan hartanya, haknya tetap ditangguhkan ke urutan paling akhir karena salat adalah pembeda utama dalam agama kita.
Pemberian Sifat (Wasf)
Pewakaf berhak mensyaratkan pemberian wakaf hanya kepada mereka yang memiliki sifat tertentu yang sesuai syariat. Contohnya:
- Penuntut Ilmu: "Hanya untuk anakku yang sedang menuntut ilmu".
- Fakir: "Hanya untuk anakku yang fakir" (Anak yang kaya tidak berhak).
- Telah Menikah: Karena umumnya orang yang berkeluarga lebih membutuhkan finansial.
Hukum Urutan (Tartib)
Apa bedanya Prioritas (Taqdim) dengan Urutan (Tartib)?
Studi Kasus: Bagaimana Nasib Cucu Jika Ayahnya Meninggal?
Seseorang berikrar: "Aku wakafkan hartaku kepada anak-anakku, kemudian anak-anak mereka (cucu)". Lalu, salah satu anaknya meninggal dunia. Apakah cucu dari anak yang meninggal tersebut tetap mendapatkan hak wakaf?
Menurut Mazhab Hambali
Cucu tersebut tidak mendapatkan haknya selama masih ada paman-pamannya (anak tingkat pertama yang masih hidup) karena terhalang oleh aturan urutan (tartib).
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Cucu tersebut tetap mendapatkan haknya bersama paman-pamannya. Beliau beralasan bahwa seorang kakek secara naluriah tidak akan tega menghalangi cucu yatimnya, justru lebih menaruh belas kasihan.