Hukum Menjual Material Masjid Roboh & Sisa Uangnya
Kajian Wakaf Al Mumthi' - Episode 30
Melanjutkan pembahasan episode sebelumnya dari kitab Asyarhul Mumthi' Ala Zad Al-mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Jika sebuah masjid terpaksa dirobohkan atau dijual karena kehilangan fungsinya (misal: kampungnya sudah tak berpenghuni), lantas bagaimana nasib puing-puing bangunannya (batu bata, besi, kusen) serta kelebihan uang sisa pembangunannya?
Hukum Memanfaatkan & Menjual Material Lama
Jika Masih Bisa Digunakan
Material lama seperti kerangka besi, kusen, atau pintu yang kondisinya masih bagus harus digunakan kembali untuk membangun masjid pengganti. (Batu bata/semen zaman sekarang jarang bisa digunakan ulang).
Jika Rapuh / Tidak Layak
Jika penggunaan material lama justru membuat bangunan masjid baru menjadi rapuh, maka material tersebut boleh dijual. Hasil penjualannya dibelikan material baru yang lebih kuat untuk masjid pengganti.
Ke Mana Sisa Lebih Pembangunan Dialokasikan?
Jika ada kelebihan material (semen, karpet) atau uang dari hasil penjualan setelah masjid pengganti selesai dibangun, maka urutan prioritas penyalurannya adalah:
- 1 Dialihkan untuk kebutuhan Masjid lain (Prioritas Utama).
- 2 Dialihkan untuk fasilitas umum kaum muslimin (Sekolah, Madrasah, Pengairan).
Bolehkah Sisa Uangnya Disedekahkan ke Fakir Miskin?
"Pendapat yang menyatakan bolehnya langsung disedekahkan kepada fakir miskin (karena sama-sama kemaslahatan umum) adalah pendapat yang lemah."
Perbedaan Mendasar Wakaf & Sedekah:
Manfaat masjid (wakaf) itu berkelanjutan (jariyah) dan bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang. Sedangkan sedekah uang atau makanan sifatnya terputus/terbatas hanya bagi penerima saat itu saja. Sehingga, mengembalikan sisa dana wakaf ke bentuk masjid lain adalah tindakan yang paling mendekati niat Waqif (orang yang berwakaf).
Pengecualian Darurat: Sisa dana wakaf masjid boleh diberikan langsung kepada fakir miskin HANYA JIKA terjadi kondisi darurat kelaparan ekstrem. Sebab dalam syariat, memelihara kehormatan dan nyawa manusia jauh lebih diutamakan daripada memelihara kehormatan bangunan masjid.