Hukum Menjual Harta Wakaf & Syaratnya.

Notulensi Kajian

Kapan Harta Wakaf Boleh Dijual?

Kajian Wakaf Syarh Al Mumthi' - Episode 29

Kajian kali ini membahas secara mendalam salah satu bab penting dalam Fikih Wakaf yang diambil dari kitab Asyarhul Mumthi' Ala Zad Al-mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Fokus utamanya adalah menjawab persoalan mendasar: Bolehkah barang yang telah diwakafkan dijual kembali, ditukar, atau dialihkan peruntukannya?

Hukum Asal Menjual Barang Wakaf

  • Pada Dasarnya Tidak Boleh

    Harta wakaf tidak boleh dijual kecuali jika manfaat dari barang tersebut telah hilang sepenuhnya.

  • Jika Manfaat Hanya Berkurang

    Selama barang tersebut masih memiliki manfaat (meski menyusut atau hanya tersisa sedikit), maka harta tersebut tetap berstatus sebagai barang wakaf dan haram untuk dijual.

"

Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

"Diperbolehkan menjual wakaf demi kemaslahatan, yaitu dengan menggantinya ke sesuatu yang lebih baik (afdhal) dan lebih memberikan manfaat secara luas."

Pandangan yang di-tarjih (dikuatkan) ini mengambil qiyas dari perbuatan Rasulullah ﷺ yang membolehkan sahabat mengubah nazarnya untuk salat dari Baitul Maqdis menjadi ke Makkah karena nilainya yang lebih mulia.

Syarat Mutlak Pengalihan Wakaf

Walaupun secara syariat (pada pendapat yang kuat) diperbolehkan demi kemaslahatan, penjualan atau penukaran harta wakaf tidak boleh diputuskan secara sepihak. Syarat utamanya adalah:

Harus Mendapat Izin Hakim (Pengadilan Agama)

Aturan ini ditetapkan untuk menghindari sikap tergesa-gesa dari penerima atau pengelola (nazhir) wakaf. Banyak kasus di mana niat ingin mencari ganti yang lebih baik, justru berujung kerugian. Keputusan hakim akan menjaga agar harta wakaf tidak dipermainkan.

Studi Kasus dalam Keseharian

KASUS 01

Wakaf Rumah untuk Fakir Miskin

Jika sebuah rumah yang diwakafkan untuk fakir miskin sudah hancur/rusak berat lalu dijual, apakah uang hasil penjualannya boleh langsung dibagikan (disedekahkan) kepada mereka?

TIDAK BOLEH

Uang hasil penjualan berstatus sebagai pengganti barang wakaf. Hakikat wakaf adalah menahan pokoknya. Uang tersebut harus digunakan kembali untuk membeli properti semisal (rumah baru) dan diwakafkan kembali kepada target penerima manfaat.

KASUS 02

Masjid di Kampung yang Kosong

Ada masjid di sebuah lingkungan yang seluruh penduduknya telah pindah/migrasi secara permanen sehingga masjid tidak lagi digunakan. Apakah bangunan masjid ini boleh dijual?

BOLEH DIJUAL

Dengan catatan: hasil penjualannya wajib digunakan untuk membangun masjid di lokasi lain. Sementara itu, pihak yang membeli bangunan masjid lama bebas mengubah fungsi bangunannya (menjadi ruko, dll) karena sifat kemasjidannya telah hilang.