Hukum Menunaikan & Mengubah Persyaratan Wakaf
Kajian Fiqih Kitab Syarhul Mumti' Ala Zadi Almustaqni karya Syekh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah - Episode 16.
Kewajiban Memenuhi Syarat Pewakaf
Setelah memahami kelima syarat sah wakaf pada episode sebelumnya, pembahasan berlanjut pada kaidah "Wajibu alamalu bisyaril wakifi". Kaidah ini menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi pihak penerima atau pengelola wakaf (Nadzir) untuk menjalankan dan menunaikan aset sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwakaf (Wakif).
Batasan Persyaratan
Syarat ini dapat meliputi sifat peruntukan, pihak penerima, hingga ikatan pemutlakan. Selama syarat yang diberikan oleh pewakaf tidak menyelisihi syariat Islam, maka nadzir mutlak harus patuh pada permintaan pewakaf tersebut. Hal ini bersandar pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 181 mengenai ancaman dosa bagi siapa saja yang mengubah-ubah ketentuan wasiat.
Bolehkah Mengubah Persyaratan Wakif Demi Manfaat yang Lebih Besar?
Terkadang, pengelola wakaf melihat adanya ladang amal atau peruntukan lain yang jauh lebih bermanfaat dibandingkan syarat awal yang diajukan pewakaf. Pertanyaannya, bolehkah nadzir mengalihkannya agar pewakaf mendapat pahala yang lebih melimpah? Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama:
Tidak Diperbolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa pengelola tidak boleh mengubah syarat sedikitpun. Alasannya, pewakaf telah melepas kepemilikan hartanya dengan ketentuan cara dan tujuan yang spesifik, sehingga haram hukumnya dialihkan ke cara yang lain, meskipun kebaikan yang dihasilkan tampak lebih besar.
Diperbolehkan (Kecuali Mu'ayyan)
Ulama lain (dan ini dinilai sebagai pendapat yang lebih kuat) membolehkan pemindahan peruntukan jika hal tersebut mendatangkan maslahat dan pahala yang jauh lebih besar bagi pewakaf. Hal ini dianalogikan dengan hukum nazar (Nazar salat di Baitul Maqdis yang Rasulullah izinkan dipindah ke Masjidil Haram yang lebih utama).