Hak Cucu dalam Wakaf Berurutan & Status Cucu Perempuan

NOTULENSI KAJIAN

Hak Cucu Laki-laki vs Perempuan dalam Wakaf Berurutan

Kajian Kitab Syarhul Mumthi' Ala Zad Almustaqni' - Episode 22

Ringkasan Kajian

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai pembagian manfaat wakaf yang setara antara anak laki-laki dan perempuan, kajian pada episode 22 ini menyoroti permasalahan Wakaf Berurutan (Tartib). Fokus utamanya adalah bagaimana alur pembagian manfaat wakaf jika penerima manfaat utama (anak-anak si pewakaf) telah meninggal dunia.

1. Jika Seluruh Penerima Wakaf Meninggal Dunia

Jika seorang pewakaf menyatakan, "Aku wakafkan barang ini kepada anak-anakku, kemudian (tsumma) kepada masjid-masjid." Kata "tsumma" (kemudian) dalam lafaz wakaf bermakna tartib atau berurutan. Jika terjadi kondisi dimana anak-anaknya meninggal tanpa meninggalkan keturunan, maka berlaku ketentuan berikut:

Beralih ke Urutan Berikutnya

Hak wakaf akan dialihkan kepada pihak yang disebutkan pada urutan setelahnya, misalnya kepada masjid-masjid (jika disebutkan) atau kepada kaum miskin secara umum.

Peralihan Nadzir (Pengelola)

Jika wakaf beralih kepada kaum miskin (sasaran umum) dan pewakaf belum menunjuk siapa Nadzir-nya, maka wewenang kepengurusan (Nadzir) jatuh kepada Hakim.

2. Hak Cucu: Garis Laki-Laki vs Garis Perempuan

Masalah paling krusial muncul saat pewakaf mewakafkan kepada "anak-anaknya" (walad). Jika anak-anak tersebut meninggal dan meninggalkan cucu, siapakah yang berhak menerima manfaat wakaf tersebut menurut syariat? Terdapat perbedaan mendasar berdasarkan garis keturunan:

Cucu dari Anak Laki-Laki (Garis Patrilineal)

Termasuk ke dalam cakupan kategori Walad. Mereka berhak menjadi pewaris manfaat wakaf menggantikan posisi ayahnya yang meninggal. Baik cucu berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan (dari jalur anak laki-laki) mendapatkan porsi yang sama rata.

Cucu dari Anak Perempuan (Garis Matrilineal)

Ulama bersepakat (ijmak) bahwa cucu dari garis anak perempuan tidak termasuk ke dalam kategori Walad, melainkan masuk ke dalam kategori Dzawil Arham (hubungan kerabat). Sehingga, secara default, mereka tidak berhak mendapatkan manfaat dari wakaf mutlak tersebut karena nasabnya terhubung pada laki-laki (suami) dari keluarga lain.

Pengecualian Hukum Mutlak

"Kaidah bahwa cucu dari anak perempuan tidak mendapatkan bagian ini berlaku pada Wakaf Mutlak. Namun, jika si pewakaf dari awal secara tegas (eksplisit) mensyaratkan bahwa keturunan dari anak perempuannya juga harus mendapatkan bagian wakaf, maka syarat (bukti-bukti) tersebut wajib dijalankan oleh Nadzir."