Jangan Salah Wakaf! Ini Syarat yang Wajib Kamu Tahu
Syarat Wakif & Aturan Lafaz Gabungan — Kajian Wakaf Episode 6
Kapan Kata "Sedekah" Menjadi Wakaf?
Sebuah akad wakaf bisa terjadi apabila lafaz kiasan (seperti kata sedekah) digabungkan dengan salah satu dari lima lafaz wakaf (baik yang sharih maupun kinayah). Berikut adalah indikator yang membuat sedekah berubah status menjadi wakaf:
1. Diikuti Kata Penegas Wakaf atau "Selamanya"
Jika seseorang berkata, "Saya bersedekah wakaf kepada Zaid", maka sah terjadi akad wakaf karena kata sedekah dikaitkan langsung dengan kata wakaf (maukufah). Begitu pula jika ia berkata, "Saya berikan ini kepada Zaid selamanya sebagai sedekah", maka ini menjadi wakaf karena ada sifat keabadian (takbid).
2. Diikuti Hukum Barang Wakaf
Jika seseorang berkata, "Saya sedekahkan barang ini dan tidak boleh dijual", akad tersebut berubah menjadi wakaf. Sebab, tidak boleh dijual atau digadaikan adalah hukum mutlak dari barang wakaf. Jika ia hanya berkata "Saya sedekahkan", maka itu hanyalah sedekah biasa.
3. Menyebutkan Istilah Nadzir
Jika seseorang berkata, "Saya berikan barang ini kepada fulan dan nadzirnya adalah fulan", maka kalimat ini sah menjadi wakaf. Hal ini dikarenakan istilah "nadzir" (pengelola) hanya digunakan di dalam urusan wakaf.
3 Syarat Wajib Bagi Pewakaf (Wakif)
Tidak semua orang sah melakukan akad wakaf. Penulis kitab menjelaskan beberapa syarat mutlak bagi seseorang yang ingin mewakafkan hartanya:
Berakal Sehat (Aqil)
Pewakaf haruslah orang yang berakal. Jika orang gila (majnun) mengatakan "Saya mewakafkan rumah saya", maka wakaf tersebut tidak sah.
Telah Baligh
Disyaratkan pewakaf sudah mencapai usia pubertas (baligh). Jika anak kecil berkata ingin mewakafkan hartanya, maka hukum wakafnya tidak sah.
Mampu Mengelola Harta
Sekalipun sudah baligh dan berakal, jika ia tergolong orang yang bodoh (safih) dan tidak mampu menggunakan hartanya dengan baik, maka wakafnya tidak valid.
Bagaimana Hukum Wakaf Bagi Orang yang Berutang?
Jika ada seseorang yang berutang, dan jumlah utangnya sama besar dengan total aset/hartanya, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait keabsahan wakafnya. Terdapat dua kondisi utama:
- Boleh Berwakaf: Jika ia masih diizinkan secara hukum untuk menggunakan hartanya, maka ia boleh mendonasikan hartanya sebagai wakaf.
- Tidak Sah Berwakaf: Jika ia tidak diizinkan menggunakan hartanya sebelum melunasi utang, maka wakaf atau sedekahnya menjadi tidak sah.
Kaidah Fiqih & Pandangan Mazhab Hambali
Membayar utang hukumnya adalah wajib, sedangkan bersedekah atau berwakaf hukumnya adalah sunnah (mustahab). Perkara yang hukumnya wajib tidak mungkin dibatalkan atau digugurkan oleh sesuatu yang bersifat mustahab.
Namun, menurut Mazhab Hambali, orang yang berutang tetap diperbolehkan bersedekah selama belum ada putusan pencegahan atau larangan resmi dari Hakim (Qadi) yang membatasi hak guna hartanya.