Wajib Tahu! Inilah Sejarah Wakaf Pertama dalam Islam
Berdasarkan Kitab Syarhul Mumti' Ala Zadil Mustaqni karya Syekh Shalih Al-Utsaimin
Di zaman modern ini, sebagian besar kaum muslimin perlahan mulai tidak mengenali esensi dan pengertian wakaf. Padahal, wakaf adalah instrumen penting yang pernah membawa umat Islam pada puncak kejayaannya. Kajian ini hadir untuk membedah kembali pengertian, jenis, dan sejarah awal mula disyariatkannya wakaf di dalam Islam.
Pengertian Wakaf: Bahasa & Istilah
Secara bahasa, kata wakaf (Al-Waqfu) merupakan bentuk masdar dari kata kerja Waqofa - Yaqifu - Waqfan yang memiliki arti Al-Habs (Menahan). Dalam tradisi bahasa Arab, kata ini juga sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang berhenti berjalan.
Definisi Istilah (Secara Fikih):
"Tahbisul Asli wa Tasbilul Manfa'ah"
Artinya: Menahan barang/aset aslinya, dan menyalurkan atau memberikan manfaatnya (untuk kepentingan umat).
Seseorang yang mewakafkan hartanya berarti menahan aset tersebut dari segala hal yang dapat mengalihkan kepemilikannya (seperti dijual atau diwariskan), agar hasil atau manfaat dari aset tersebut (seperti hasil panen, biaya sewa, atau fasilitasnya) dapat terus dinikmati oleh kaum muslimin.
Aset Bergerak (Manqul)
Objek wakaf tidak harus selalu berupa bangunan. Barang yang bisa berpindah tempat juga dapat diwakafkan, contohnya seperti mobil operasional dakwah, motor, atau inventaris barang lainnya yang memiliki nilai manfaat jangka panjang.
Aset Tetap (Uqar)
Ini adalah bentuk wakaf yang paling umum kita temui. Objek wakaf yang wujudnya menetap, tidak dapat berpindah tempat. Contohnya adalah sebidang tanah, bangunan rumah, masjid, atau perkebunan (pohon).
Awal Mula Syariat Wakaf dalam Islam
Perlu diketahui bahwa konsep wakaf tidak pernah dikenal pada masa Jahiliyah. Islam-lah agama pertama yang memprakarsai sistem amal yang pahalanya terus mengalir ini.
Sejarah mencatat bahwa wakaf pertama di dalam Islam bersumber dari kisah Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Saat peperangan Khaibar, sahabat Umar mendapatkan sebidang tanah yang sangat bagus dan berharga baginya. Alih-alih menyimpannya untuk kekayaan pribadi, beliau mendatangi Rasulullah ﷺ untuk meminta arahan tentang apa yang sebaiknya dilakukan dengan harta terbaiknya tersebut.
Rasulullah ﷺ memberikan arahan yang menjadi landasan utama syariat wakaf:
"In syi'ta habasta aslaha wa tashodaqta biha."
(Jika engkau mau, engkau dapat menahan barang/aset aslinya, dan menyedekahkan hasilnya/manfaatnya.)
— HR. Bukhari dan Muslim
Umar bin Khattab pun langsung mematuhi arahan tersebut dan menetapkan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan. Hasil dari tanah tersebut sepenuhnya disalurkan untuk fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil, dan tamu.
Pelajaran Introspeksi dari Salafus Shalih
Berbeda dengan kondisi umat saat ini yang seringkali hanya menyalahkan keadaan saat tertimpa musibah, para ulama terdahulu selalu mengaitkan ujian dengan dosa yang mereka perbuat.
Terdapat kisah luar biasa dari seorang Tabi'in bernama Sa'id bin Musayyab. Beliau pernah meminjam 1.000 Dinar (nominal yang sangat besar) untuk modal berdagang minyak Zait (minyak cair). Suatu hari, ia khilaf memanggil seseorang dengan panggilan yang merendahkan, "Wahai miskin!"
Atas kehendak Allah, jatuhlah seekor bangkai tikus ke dalam salah satu drum minyaknya. Karena beliau sendiri yang meriwayatkan hadis bahwa "Apabila bangkai tikus jatuh ke dalam minyak cair, maka minyak tersebut harus dibuang seluruhnya," dan beliau lupa drum mana yang kejatuhan tikus, akhirnya beliau membuang seluruh drum minyak hasil hutangnya tersebut.
Hikmah Kisah:
Sa'id bin Musayyab tidak menyalahkan keadaan, melainkan langsung menyadari, "Musibah yang membuatku bangkrut ini adalah teguran atas kesombonganku yang memanggil saudaraku dengan sebutan miskin." Inilah mentalitas mulia yang perlu kita bangun kembali untuk menjemput kejayaan umat Islam di masa depan.