Panduan Sah Lafaz Wakaf: Sharih, Kinayah, dan Contohnya (Kajian Wakaf)

Bagaimana Lafaz Wakaf yang Sah?

Penjelasan Lengkap Hukum Wakaf — Kajian Wakaf Episode 4

Informasi Kajian

  • Kitab Rujukan: Syarhul Mumti' Ala Zad Almustaqni'
  • Penulis Kitab: Syaikh Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
  • Fokus Bahasan: Ketentuan lafaz atau pernyataan yang menunjukkan makna wakaf

Dua Jenis Lafaz Wakaf

Dalam fiqih, perkataan atau ucapan untuk menyatakan wakaf terbagi menjadi dua macam :

1. Lafaz Sharih (Jelas)

Pernyataan yang secara tegas hanya memiliki makna wakaf dan tidak mengandung makna lainnya.

  • Setiap kali lafaz ini diucapkan, maka hukum wakaf langsung berlaku saat itu juga.
  • Sangat jelas sehingga tidak memerlukan niat tambahan atau petunjuk lain.

2. Lafaz Kinayah (Kiasan)

Lafaz kiasan yang bisa bermakna wakaf, namun juga bisa ditafsirkan sebagai hal yang lain.

  • Penggunaan lafaz ini wajib disertai dengan niat pewakaf.
  • Atau harus didukung oleh tanda/petunjuk lain (qarinah) yang mempertegas bahwa tujuannya adalah wakaf.

Peran 'Urf (Adat Kebiasaan)

"Penentuan apakah sebuah lafaz masuk ke dalam kategori Sharih atau Kinayah sejatinya dikembalikan kepada 'Urf atau adat kebiasaan masyarakat setempat."

Hal ini terjadi karena bahasa adalah buatan manusia. Suatu kata yang menurut satu kelompok jelas bermakna wakaf, bisa jadi bagi kelompok lain hanya merupakan kiasan, atau bahkan tidak memiliki makna apa-apa. Oleh karena itu, hukum asal penentuan lafaz ini dikembalikan pada tradisi di masing-masing daerah.

Contoh-contoh Lafaz Wakaf (Sharih)

Penulis kitab menyebutkan beberapa contoh lafaz Sharih yang secara langsung menetapkan status barang menjadi wakaf:

1. Waqoftu (Saya Mewakafkan)

Misalnya seseorang berkata, "Saya mewakafkan tanah saya, rumah saya, mobil saya, atau pulpen saya." Segala sesuatu yang dinyatakan dengan kalimat ini otomatis menjadi wakaf yang sah.

2. Habastu (Saya Menahan)

Pernyataan ini bermakna menahan aset aslinya. Hal ini bersumber dari arahan Rasulullah ﷺ kepada Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu saat beliau mendapatkan tanah di Khaibar, yang menunjukkan bahwa "menahan barang" merupakan lafaz wakaf yang jelas.

3. Sabbaltu (Saya Mengalokasikan)

Makna lafaz ini ditujukan pada pemanfaatan barang demi kepentingan umum. Misalnya, seseorang yang memiliki tanah membangun masjid lalu mempersilakan masyarakat umum untuk salat di dalamnya. Pemanfaatannya diserahkan ke publik, sementara aset (bangunan/tanah) tetap ditahan.