Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Tentang Wakaf Benda Habis Pakai
Kajian Wakaf Episode 8 • Bersama Amal Produktif
Alhamdulillah, pada Kajian Wakaf Episode 8 ini, pembahasan Kitab Wakaf difokuskan pada salah satu syarat terpenting wakaf: Yuntafau bihi ma'a baqo'i ainihi (Barang yang diwakafkan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap bertahannya wujud barang tersebut). Lalu, bagaimana hukumnya mewakafkan benda yang wujudnya akan hilang saat dimanfaatkan, seperti makanan, uang, atau alat tulis?
Hukum Mewakafkan Benda Habis Pakai
Asal muasal wakaf adalah menahan aset aslinya dan menyalurkan manfaatnya. Oleh karena itu, mewakafkan sekantong kurma atau sepotong roti kepada fakir miskin pada dasarnya tidak sah sebagai wakaf (lebih tepat disebut sedekah biasa), karena barang tersebut akan habis dimakan dan wujudnya tidak kekal.
Namun, terdapat pengecualian dan perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai beberapa jenis barang:
Mazhab Hambali
Secara umum, mazhab ini sangat ketat dalam mempertahankan syarat "kekalnya wujud barang".
- Uang/Dirham: Tidak sah diwakafkan untuk dipinjamkan, karena dirham akan dihabiskan oleh peminjam.
- Makanan (Beras/Gandum): Tidak sah.
- Air: Dikecualikan (Sah) karena ada dalil dari perbuatan kaum salaf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Pandangan ini dianggap lebih kuat (rajih) karena melihat pada maqashid (tujuan utama) kemanfaatan.
- Benda Habis Pakai: Boleh diwakafkan selama manfaatnya bisa diambil.
- Uang/Dirham: SAH diwakafkan untuk dipinjamkan. Alasannya: Peminjam akan mengembalikan penggantinya, sehingga "keberadaan" uang tersebut secara nilai tetap ada (terus bergulir).
Studi Kasus Kontemporer: Alat Tulis & Printer
Bagaimana dengan mewakafkan alat tulis, pena, atau pada zaman sekarang: Printer?
Meskipun tinta printer (atau tinta pena) akan habis terpakai, wakaf printer hukumnya boleh/sah. Alasannya, yang habis terpakai hanyalah sebagian kecil (tinta), namun manfaat dari alat tersebut (misalnya untuk mencetak mushaf Al-Qur'an atau ilmu yang bermanfaat) akan bertahan dalam jangka waktu yang sangat lama, selama printernya dijaga dan dirawat.
Kesimpulan: 4 Syarat Utama Barang Wakaf
Dari pembahasan syarat pertama ini, sesungguhnya mencakup 4 syarat yang saling berkaitan bagi harta wakaf: