Wakaf untuk Umum, Individu, dan Kerabat
Episode 9 • Kitab Syarhul Mumti' 'ala Zadul Mustaqni'
Alhamdulillah, pada Kajian Wakaf Episode 9 ini, kita melanjutkan pembahasan dari Kitab Syarhul Mumti' karya Syekh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Syarat kedua dari sahnya sebuah wakaf adalah: Wakaf harus ditujukan untuk kebaikan ('ala birrin). Imam Ahmad Ibnu Hambal menegaskan bahwa beliau tidak mengetahui hakikat wakaf melainkan jika dilakukan semata-mata untuk mengharap Wajah Allah Ta'ala.
Syarat "harus untuk kebaikan" ini memiliki perincian yang mendalam tergantung kepada siapa wakaf tersebut ditujukan. Berikut adalah penjabaran lengkapnya:
1. Wakaf untuk Kepentingan Umum (Fasilitas Publik)
Jika wakaf ditujukan untuk umum (seperti masjid, jembatan, atau jalan), maka syarat mutlaknya adalah harus mengandung kebaikan dan tidak boleh mengandung dosa.
- Masjid: Membangun masjid adalah kebaikan mutlak. Namun, jika masjid dibangun di atas kuburan atau dibangun khusus untuk melakukan ritual-ritual kebid'ahan, maka wakaf tersebut dihukumi haram dan tidak sah karena bukan lagi kebaikan, melainkan dosa.
- Jembatan (Al-Qanatir): Mewakafkan jembatan melintasi sungai yang menjadi akses vital warga adalah sah dan bernilai kebaikan. Boleh juga jika jembatan tersebut disewakan (diberi tarif lintas) oleh pemiliknya. Jika ada orang kafir yang ikut melintasi jembatan wakaf tersebut, hukumnya tetap sah karena patokannya adalah "niat awal si pewakaf" yang bertujuan untuk kebaikan.
2. Wakaf untuk Fakir Miskin
Mewakafkan aset (seperti rumah) kepada fakir miskin sangat jelas termasuk kebaikan karena mereka adalah kelompok yang sangat membutuhkan. Jika ada beberapa kelompok miskin, maka sang Nazhir (pengelola wakaf) wajib memprioritaskan mereka yang kondisinya paling membutuhkan (Al-Ahwaj fal Ahwaj).
3. Wakaf untuk Individu / Kerabat (Termasuk Non-Muslim)
Jika wakaf ditujukan kepada perorangan tertentu (muayyan), maka syaratnya tidak harus bernilai kebaikan publik, asalkan tidak digunakan untuk kemaksiatan. Khusus untuk kerabat, wakaf kepada mereka sangat dianjurkan karena bernilai ganda: kebaikan wakaf dan menyambung tali silaturahim.
Bagaimana jika kerabat tersebut Non-Muslim?
Hukumnya SAH dan DIPERBOLEHKAN. Mewakafkan harta kepada kerabat meskipun ia seorang kafir dzimmi (Non-Muslim yang hidup berdampingan secara damai dan tidak memerangi Islam) diperbolehkan. Sifat kekerabatan tidak terputus karena perbedaan agama, dan menyambung silaturahim dengan mereka tetap terhitung sebagai sebuah kebaikan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8.
Semoga kajian kitab ini menambah wawasan kita dalam berniat dan menyalurkan harta di jalan Allah. Wallahu a'lam bishawab.