Bolehkah Menggunakan Kata 'Haram' untuk Wakaf?
Penjelasan Lafaz Kinayah dalam Hukum Wakaf — Kajian Wakaf Episode 5
Poin Penting Kajian
- Kitab: Syarhul Mumti' Ala Zad Almustaqni' (Syaikh Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah)
- Pembahasan Utama: Kedudukan lafadz kiasan (Kinayah) dalam akad wakaf.
- Konsep Kunci: Dalalah Iltizam, Niat, dan Sumpah.
Lafaz Sharih dan Konsekuensinya (Dalalah Iltizam)
Pada kajian sebelumnya, telah dibahas bahwa lafaz yang jelas (Sharih) seperti waqoftu (saya mewakafkan), habastu (saya menahan), dan sabbaltu (saya mengalokasikan manfaat) langsung menjadikan suatu barang berstatus wakaf.
Makna wakaf dari lafaz habastu dan sabbaltu diambil melalui pendekatan Dalalatul Iltizam (konsekuensi logis). Artinya, ketika seseorang menahan (habastu) pokok barangnya, konsekuensinya adalah manfaat barang tersebut harus disalurkan (sabbaltu). Cukup dengan mengucapkan salah satu dari lafaz ini saja, akad wakaf sudah sah terjadi. Namun, perlu dicatat bahwa jika seseorang hanya berkata "Saya akan mewakafkan", akad belum terjadi karena itu hanyalah sebuah kabar atau rencana.
Lafaz Kinayah (Kiasan) dan Kedudukan Niat
Lafaz Kinayah adalah ucapan yang mengandung beberapa makna, bisa bermakna wakaf maupun tidak. Lafaz ini tidak sah menjadi wakaf kecuali jika disertai dengan niat untuk mewakafkan.
Kasus Kata "Sedekah"
Jika seseorang berkata, "Saya sedekahkan mobil saya kepada fulan."
- Hukum Asal Sedekah: Penerima berhak memiliki barang secara mutlak dan boleh menjualnya.
- Jika Berniat Wakaf: Apabila pewakaf menyatakan niatnya adalah wakaf, maka statusnya berubah menjadi wakaf. Barang tidak boleh diperjualbelikan, dan kepemilikannya tidak berpindah secara mutlak kepada penerima.
Kasus Kata "Selama-lamanya"
Lafaz seperti "Saya berikan selama-lamanya" () juga termasuk Kinayah.
- Ucapan mutlak tanpa niat tidak otomatis menjadikannya wakaf.
- Kata ini hanya menunjukkan keinginan agar barang tersebut bertahan selamanya, sehingga butuh niat tegas (wakaf) agar hukum wakaf berlaku padanya.
Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Niat?
Terkadang terjadi sengketa: Pewakaf mengucapkan kata "sedekah" tapi mengaku berniat wakaf, sementara penerima bersikeras bahwa itu adalah sedekah mutlak sehingga barang tersebut menjadi miliknya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Bisa jadi pewakaf menyesal telah memberikan barang tersebut dan menggunakan dalih "wakaf" agar barang tertahan.
Dalam kondisi seperti ini, Hakim bertugas menjadi penengah. Hakim harus menilai kredibilitas dan kejujuran () orang yang memberi pernyataan, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Umat Islam dianjurkan untuk meneladani kejujuran Rasulullah ﷺ (Al-Amin) dalam setiap muamalah.
Penggunaan Kata "Haram" (Sumpah)
Lafaz "Saya haramkan" (Haramtu) pada dasarnya tidak menjadikan suatu barang otomatis menjadi haram atau menjadi wakaf, kecuali jika orang tersebut mengeluarkan barang dari kepemilikannya.
Haram Sebagai Sumpah (Yamin)
Jika seseorang berkata, "Saya haramkan mobil ini untuk diri saya", ini berarti ia bersumpah untuk tidak menaikinya lagi. Hal ini masuk dalam kategori sumpah (yamin), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Tahrim ayat 1-2.
Konsekuensinya: Jika ia berniat mewakafkan, maka mobil itu menjadi barang wakaf. Namun, jika ia tidak berniat wakaf dan ingin menjual/memakainya kembali, maka ia wajib membayar Kafarah Sumpah terlebih dahulu.