Hukum Ibra' (Pembebasan Utang) & Bahaya Minnah
Notulensi Kajian Kitab Asy-Syarhul Mumthi' Ala Zad Al-Mustaqni' - Episode 37 bersama Amal Produktif.
Intisari Kajian Fiqih
Pada kajian kali ini, kita mendalami bab Ibra' (pembebasan utang) yang juga erat kaitannya dengan hukum hibah dan sedekah. Terdapat beberapa syarat dan kaidah utama agar proses pembebasan utang bernilai sah di mata syariat dan mendatangkan pahala yang sempurna.
1 Pembebasan Utang Wajib Dilafadzkan
Jika seseorang berniat membebaskan utang saudaranya, niat di dalam hati saja tidak cukup. Hal tersebut harus diucapkan dengan lafaz yang jelas (baik lisan maupun tulisan), seperti: "Aku bebaskan utangmu," "Aku halalkan," atau "Aku sedekahkan kepadamu."
"Berbeda dengan sedekah biasa di mana niat di dalam hati sudah mendatangkan pahala meski belum terlaksana, pembebasan utang (Ibra') mengikat hak kebendaan, sehingga hukumnya tidak sah jika hanya dibatin."
2 Tidak Memerlukan Ijab Kabul
Berbeda dengan hukum Wakaf yang mengharuskan Qabul (penerimaan dari pihak yang diberi), pembebasan utang akan langsung membebaskan tanggungan si peminjam meskipun ia diam atau tidak menyatakan persetujuannya. Sebab utang adalah sifat tanggungan, dan membebaskannya berarti sekadar menggugurkan sifat/tanggungan tersebut, bukan memindahkan hak milik atas suatu benda (seperti hibah).
3 Hak Menolak Karena Takut "Minnah"
Meskipun pembebasan utang pada dasarnya langsung gugur, pihak yang berutang berhak menolak jika ia khawatir si pemberi utang akan melakukan Minnah (menyebut-nyebut kebaikannya di masa depan demi menjatuhkan harga dirinya).
Ujian manusia terletak pada harta dan sanjungan. Sangat dianjurkan bagi kita, jika memang ikhlas membebaskan utang saudara kita, lupakanlah kebaikan tersebut dan jangan pernah mengungkitnya walau terjadi perselisihan dengannya di kemudian hari.
4 Zakat Atas Utang yang Dibebaskan
Apakah utang yang sudah dibebaskan membebaskan pula kewajiban zakat bagi si pemberi utang? Jawabannya dirinci sebagai berikut:
-
Gugur Kewajiban Zakatnya: Jika piutang tersebut belum mencapai nishab (belum wajib zakat) atau jika yang berutang adalah orang Fakir (golongan mustahik zakat). Membebaskan utang mereka sudah termasuk bentuk penyaluran zakat/sedekah itu sendiri.
-
Tidak Gugur Kewajiban Zakatnya: Jika harta/utang tersebut sejak awal sudah masuk wajib zakat (mencapai haul & nishab). Zakat harus tetap ditunaikan terlebih dahulu dari total asetnya, karena pembebasan di sini diibaratkan ia telah menerimanya secara hak.